KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang menggelar sosialisasi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026).

Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai persyaratan teknis, mekanisme pemeriksaan, serta prosedur penerbitan SLF sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., menjelaskan bahwa penerbitan SLF berkaitan dengan pemenuhan standar teknis pengelolaan bangunan gedung.

Standar tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain keselamatan, kemudahan, dan kenyamanan bangunan gedung.

Menurut Syaifuddin, pemahaman terhadap ketentuan teknis dan mekanisme penerbitan SLF diperlukan agar bangunan gedung memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

"Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam bentuk bangunan gedung yang aman dan handal," ujarnya.

Ia menyebutkan, pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

"Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman tentang ketentuan teknis dan persyaratan penertiban Sertifikat Laik Fungsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021," jelasnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz DM, melalui sambungan Zoom saat acara berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar.

Dalam sambutannya, Fuad Aziz menyampaikan apresiasi kepada panitia, narasumber, dan seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi ketentuan SLF.

Senada dengan Syaifuddin, ia menegaskan pentingnya pemahaman mengenai SLF yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung.

"Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan," ujar Fuad Aziz.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang terus mengupayakan penerbitan SLF dengan membangun sinergi bersama sejumlah perangkat daerah terkait sesuai bidang dan kewenangan masing-masing.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Makassar berharap pemenuhan persyaratan SLF dapat semakin dipahami oleh para pemangku kepentingan sehingga terwujud bangunan gedung yang aman, nyaman, dan memenuhi standar kelaikan fungsi.


Tags: Distaru Makassar Pemkot Makassar Sertifikat Laik Fungsi SLF 2026 SLF Makassar

Baca juga