Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Kota Makassar dipercaya menjadi salah satu daerah percontohan atau pilot project nasional dalam pelaksanaan reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Reformasi JKN tersebut mencakup penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP), Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), serta sistem pembayaran berbasis Indonesian Diagnosis Related Group (IDRG).
Sebagai salah satu rumah sakit yang dipersiapkan mendukung kebijakan tersebut, RSUD Daya Kota Makassar terus melakukan pembenahan, baik dari sisi sarana dan prasarana maupun kesiapan sumber daya manusia (SDM).
Direktur Utama RSUD Daya Kota Makassar, dr. A. Any Muliany mengatakan, persiapan implementasi reformasi JKN telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun berdasarkan arahan dan petunjuk Kementerian Kesehatan.
"Verifikasi dan validasi sudah kami lakukan, bahkan dari tahun lalu. Terakhir kami lakukan sekitar beberapa bulan lalu. Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan langsung bersama Dinas Kesehatan Provinsi," ujar dr. Any, Rabu (7/10/2026).
Menurutnya, kesiapan rumah sakit menjadi bagian penting dalam memastikan reformasi JKN tidak hanya berhenti pada perubahan sistem administrasi, tetapi juga berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Prinsipnya, kata dia, rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) harus mampu memberikan pelayanan kesehatan yang layak, aman, bermutu, terjangkau, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh peserta JKN.
Salah satu perubahan penting dalam reformasi tersebut adalah penerapan Sistem Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP).
Dalam sistem ini, mekanisme rujukan tidak lagi semata-mata didasarkan pada tipe rumah sakit seperti kelas A, B, atau C, tetapi mengacu pada kemampuan dan kompetensi layanan yang dimiliki rumah sakit.
"Kalau kita sudah berbicara mengenai rujukan berbasis layanan kompetensi, tidak ada lagi istilah A, B, C. Misalnya jantung, kulit, atau muskuloskeletal, itu langsung dirujuk ke rumah sakit yang punya layanan tersebut. Nanti sistem yang melakukan," jelasnya.
"Artinya, rujukan akan mengikuti diagnosis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang merujuk," tambah dia.
Dengan mekanisme tersebut, pasien yang membutuhkan layanan dengan kompetensi tertentu akan diarahkan oleh sistem menuju rumah sakit yang memiliki kemampuan pelayanan sesuai kebutuhan medisnya.
Karena itu, dr. Any menilai kesiapan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan RBKP.
Tenaga medis di fasilitas kesehatan yang melakukan rujukan harus mampu menentukan diagnosis dan kebutuhan layanan pasien secara tepat.
Selain SDM, kesiapan sarana dan prasarana kesehatan yang digunakan untuk pelayanan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif juga menjadi bagian yang harus dipenuhi.
"Yang harus dilatih betul-betul itu dokter faskes kesehatan. Kami (RSUD) ini hanya menyiapkan SDM dan sarana dan prasarana kesehatan (sarprasnya)," katanya.
RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi
Dalam mendukung penerapan RBKP, RSUD Daya telah mempersiapkan 24 layanan kompetensi sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dari 24 layanan tersebut, seluruhnya telah memenuhi standar, mulai dari kompetensi dasar hingga madya.
"Untuk saat ini, dari 24 layanan yang ditetapkan itu, semuanya sudah memenuhi standar mulai dari dasar sampai dengan madya," ungkapnya.
Selain kesiapan layanan kompetensi, RSUD Daya juga melakukan penyesuaian terhadap standar Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dokter Any menyebut terdapat 12 indikator KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit dan seluruh indikator tersebut telah dipersiapkan.
Dari total 145 tempat tidur yang disiapkan untuk standar rawat inap, sebanyak 125 tempat tidur atau sekitar 86 persen telah memenuhi standar KRIS.
"Jadi, sekitar 86 persen dari total tempat tidur yang dihitung sebagai tempat tidur rawat inap," ujarnya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah tempat tidur yang dipertahankan karena menyesuaikan kebutuhan pelayanan pasien.
Salah satunya lima tempat tidur yang tetap dipertahankan untuk melayani pasien dengan kondisi tertentu.
RSUD Daya Tak Ingin Investasi Fasilitas Tanpa Pemetaan Kebutuhan
Dokter Any menegaskan, pihaknya tidak ingin melakukan penyesuaian secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil pasien dan pola penyakit yang berkembang di Kota Makassar.
Menurutnya, pemetaan pola penyakit penting dilakukan agar investasi alat kesehatan, tenaga ahli, maupun sarana pendukung benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
"Jangan sampai warga tidak butuh banyak layanan dasar, lalu kita semua pergi beli alat mahal, panggil ini untuk ke paripurna, ternyata malah zong nanti," terangnya.
Karena itu, RSUD Daya memilih mempertahankan seluruh 24 layanan yang telah tersedia sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut terkait pemetaan kompetensi berdasarkan jenis penyakit.
Data dari Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) nantinya dapat dimanfaatkan untuk melihat kecenderungan penyakit yang paling banyak ditangani di rumah sakit.
Data tersebut kemudian dapat disesuaikan dengan klasifikasi kompetensi yang ditetapkan pemerintah.
"Kita bisa menyesuaikan. Cuma sampai sekarang belum ada. Jadi yang penting semua layanan bisa kita lakukan dari 24 itu," katanya.
Menurut dr. Any, pola tersebut akan terus dievaluasi setelah sistem RBKP mulai diterapkan.
RSUD Daya akan melihat kebutuhan masyarakat, apakah lebih banyak berada pada layanan kompetensi dasar, madya, utama, maupun paripurna.
Dengan pendekatan tersebut, pengembangan rumah sakit diharapkan dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan semata-mata mengejar kelengkapan fasilitas.
Sementara terkait waktu implementasi reformasi JKN secara penuh, dr. Any mengatakan pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
"Menunggu Perpres. Tapi kalau Makassar karena sudah menjadi kota pilot project untuk pelaksanaan ini, selayaknya persiapannya sudah maksimal. Tinggal menunggu saja," pungkasnya. (*)
Tags: Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pemkot Makassar Reformasi JKN RSUD Daya RSUD Daya Makassar
Baca juga
- Munafri Minta Camat-Lurah Makassar Stop Seremoni, Ukur Kerja dari Dampak ke Warga
- Mensos Gus Ipus Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar
- Wali Kota Makassar Launching Kontingen untuk Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara
- Pemkot Makassar Pastikan PBB dan NJOP Tak Naik hingga 2027
- TPA Tamangapa Dilirik Jadi Sumber PAD, Gas Metana Dijajaki untuk Perdagangan Karbon
