Bantuan ini tentu sangat dibutuhkan oleh PMI sebagai lembaga yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.
Setiap penumpang yang naik ke kapal wajib menunjukkan hasil rapid antigen yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan.
Pembagian sembako ini juga diberikan kepada warga kurang mampu kategori lanjut usia (lansia) dan janda Polri yang mengalami dampak Pandemi Covid-19.
Mereka masing-masing mendapatkan paket sembako berisi 5 kg beras, 1 kg gula pasir, 2 liter minyak goring, dan 2 kaleng susu kental manis
Telkomsel dan telkom dinyatakan tidak melanggar Pasal 19 huruf ādā UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak