Denda itu diberikan atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET).
Disebutkan Noor Ikhsan pertama kali menempatkan dananya pada tanggal 3 Juli 2015 sebesar Rp 500.000.000 dan menambah lagi sebesar Rp 150 juta.
LSM Masyarakat Antri Korupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara berhadiah iPhone 11 bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi mengenai keberada
Kasipenkum Kejati, Idil mengatakan pihaknya berharap agar penyaluran uang tersebut tepat sasaran. Apalagi ini menyangkut uang negara yang digunakan,