Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap terciptanya suasana Ramadan yang khusyuk, aman, dan kondusif
Kontainer tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan serta menjadi keluhan warga karena merusak pemandangan dan berpotensi menghambat kelancaran lalu
Pelanggaran terhadap ketentuan surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase dibongkar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata...
Nampak alat kontrasepsi ekas pakai, alas duduk, botol-botol bekas lem, serta penerangan sederhana berupa lilin.