Dishub Makassar Tertibkan Terminal Bayangan di Jalan Perintis, Sasar Titik Mako AURI hingga Daya
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai menertibkan terminal bayangan yang selama ini menjamur dan memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan utama.
Penertiban terbaru difokuskan di Jalan Perintis Kemerdekaan khususnya di sekitar Mako AURI hingga kawasan Daya yang dikenal sebagai titik mangkal angkutan mobil lintas daerah.
Aktivitas kendaraan yang menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan di kawasan tersebut kerap menyebabkan perlambatan arus kendaraan hingga menimbulkan kemacetan.
Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi (TPAI) Dishub Makassar Irwan Sampeang mengatakan penertiban dilakukan sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait maraknya terminal bayangan.
“Lokasi utama yang kami tertibkan adalah terminal bayangan di Jalan Perintis Kemerdekaan, khususnya sekitar Mako AURI yang sering menjadi keluhan masyarakat,” ujar Irwan, Minggu (8/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, Dishub Makassar berkolaborasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan kendaraan yang masih beroperasi di terminal bayangan.
Pemerintah kota juga terus melakukan sosialisasi kepada sopir dan pelaku transportasi agar memanfaatkan terminal resmi yakni Terminal Regional Daya yang memiliki fasilitas lebih memadai.
Sebagai langkah awal pencegahan, Dishub Makassar memasang spanduk larangan menaikkan dan menurunkan penumpang di pinggir jalan di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
Pemasangan spanduk tersebut menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat dan pengemudi agar mematuhi aturan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Irwan menjelaskan keberadaan terminal bayangan selama ini kerap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran arus kendaraan di kawasan tersebut.
“Kami membersihkan terminal bayangan di sepanjang Jalan Perintis karena selama ini keberadaannya meresahkan masyarakat dan menimbulkan kemacetan,” katanya.
Ia mengungkapkan praktik terminal bayangan di kawasan tersebut diduga sudah berlangsung lama, bahkan sejak beroperasinya Terminal Regional Daya yang menggantikan Terminal Panaikang sekitar tahun 2015.
Sejak saat itu muncul kendaraan pribadi yang membuka layanan angkutan penumpang secara tidak resmi di sejumlah titik sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan.
“Selama ini ada mobil-mobil pribadi yang membuka terminal bayangan dan beroperasi mulai subuh hingga malam,” ungkap Irwan.
Ia juga tidak menampik adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas terminal bayangan tersebut.
Karena itu dalam proses penertiban, Dishub Makassar melibatkan aparat TNI, kepolisian, dan Satpol PP untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Irwan mengakui pelaksanaan penertiban menghadapi berbagai tantangan termasuk intimidasi dari pihak-pihak yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut.
Meski demikian, pihaknya menegaskan pengawasan akan terus dilakukan agar kendaraan tidak lagi menaikkan penumpang di kawasan terminal bayangan.
Dishub Makassar juga mengumpulkan sopir angkutan yang selama ini mencari penumpang di terminal bayangan untuk diarahkan kembali beroperasi di Terminal Regional Daya.
Untuk penanganan angkutan kota dalam provinsi (AKDP), Dishub Makassar juga berharap dukungan dari Balai Pengelola Transportasi Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut karena kewenangan pengelolaan angkutan AKDP berada di tingkat kementerian dan pemerintah provinsi.
Selain terminal bayangan, Dishub Makassar juga menyoroti maraknya penggunaan kendaraan jenis Low Multi Purpose Vehicle (LMPV) atau mobil keluarga yang difungsikan sebagai angkutan penumpang antar kota maupun antar provinsi.
Menurut Irwan, kendaraan jenis tersebut sejatinya merupakan kendaraan pribadi dan tidak diperuntukkan sebagai angkutan umum jarak jauh.
Ia menegaskan angkutan resmi antar kota maupun antar provinsi memiliki standar keselamatan tertentu, termasuk kapasitas penumpang dan spesifikasi kendaraan yang harus dipenuhi.
Saat ini Dishub Makassar masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat.
Namun jika pelanggaran masih ditemukan setelah sosialisasi, Dishub Makassar akan melakukan penindakan dengan melibatkan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar sesuai kewenangan masing-masing.
Tags: Dishub Makassar Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar Pemkot Makassar Terminal Bayangan Makassar Terminal Daya
Baca juga
- Berjualan di Area Fasum dan Drainase, 60 Lapak PKL di BTP Direlokasi ke Tempat Steril
- Munafri Arifuddin Tolak Mobil Dinas Baru 2026, Pilih Gunakan Kendaraan Lama Demi Efisiensi Anggaran
- Penertiban PKL di Tallo Makassar, 27 Lapak di Tiga Kelurahan Dibongkar untuk Kembalikan Fungsi Fasum
- Mulai Tahun Ini, Hanya Sampah Residu yang Bisa Masuk ke TPA Antang
- Pemkot Makassar Genjot Pembenahan TPA Antang, Targetkan Sistem Sanitary Landfill dan PSEL

