Batas pengembalian pendahuluan restitusi PPN bagi wajib pajak persyaratan tertentu dalam aturan sebelumnya adalah sebesar Rp 1 miliar.
Gelaran tersebut dilakukan secara daring melalui Zoom Clouds Meeting.
Pemberian Insentif pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada 8 November 2021 dan akan berakhir pada 30 Desember 2021.
Capaian penerimaan Kanwil DJP Sulselbartra ini tak lepas dari kinerja satu unit kerja KPP Madya dan 14 unit kerja KPP Pratama.
Peserta Pembelajaran Kesadaran Pajak untuk Pendidikan Tinggi diikuti oleh 15 orang yang merupakan dosen pengampu Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU)