Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun 12-16 Persen, Berlaku Setelah 15 Mei 2019
Foto: TempoKAREBANUSA.COM, Jakarta - Menko Perekonomian, Darmin Nasution, menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat yang selama ini dirasakan cukup tinggi. Hal ini disampaikan Darmin dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/5/2019).
Penurunan ini sebesar 12-16 persen, tergantung jarak rutenya.
Darmin Nasution meminta Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya, Sumadi menyelesaikan aturan baru (Peraturan Menteri Perhubungan) terkait TBA tiket pesawat dengan target tanggal 15 Mei 2019.
Dengan adanya penurunan TBA tiket pesawat ini, maka nantinya tarif akan berubah. Makin jauh jaraknya, tarifnya makin kecil.
Darmin menjelaskan bahwa penurunan 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk, seperti rute-rute di daerah Jawa. Sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute ke wilayah timur seperti penerbangan ke Jayapura.
Diberitakan sebelumnya, tarif pesawat dalam negeri melonjak sejak akhir Desember 2018 laku. Tarif ini tidak kunjung stabil setelah 10 Januari 2019.
Kondisi ini tentu meresahkan masyarakat, khususnya jelang mudik Lebaran kali ini.
Untuk menurunkan TBA tiket pesawat, maskapai juga harus merasakan adanya penurunan struktur biaya dalam operasionalnya.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti, mengatakan bahwa butuh dukungan dari pemangku kepentingan kebandaraan setelah TBA diturunkan. Pemangku kepentingan kebandarudaraan itu seperti PT Angkasa Pura I (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan juga layanan navigasi dari Airnav Indonesia.
“Misalnya memberikan diskon-diskon (layanan bandara) saja, insentif ya,” kata Polana, semalam.
Meskipun begitu, Polana menegaskan hal tersebut butuh didiskusikan kembali dengan para stakeholders penerbangan tersebut.
Tags: Tarif Batas Atas (TBA) Tiket pesawat

