736.824 WP di Sulselbartra Telah Melaporkan SPT Tahunan 2025, Tumbuh 9,67 Persen
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) mencatat peringkat kedua nasional dalam pertumbuhan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 pada awal kuartal II 2026.
Capaian ini ditopang implementasi sistem Coretax DJP yang mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Hingga 4 Mei 2026, sebanyak 736.824 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan, terdiri atas 703.024 SPT Orang Pribadi dan 33.800 SPT Badan.
Jumlah tersebut meningkat 9,67 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat sebanyak 671.892 SPT Tahunan.
Peningkatan ini turut dipengaruhi kebijakan relaksasi pelaporan yang diberikan otoritas pajak.
Relaksasi tersebut mencakup penghapusan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak Badan hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 terkait implementasi sistem inti administrasi perpajakan.
Dalam aturan tersebut, penghapusan sanksi diberikan untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan, keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, serta kekurangan pembayaran pajak dalam periode tertentu.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Relaksasi pelaporan SPT Tahunan hingga akhir Mei 2026 bertujuan meningkatkan tren kepatuhan sekaligus memfasilitasi Wajib Pajak Badan dalam menyelaraskan dokumen pelaporan SPT dengan fitur Coretax DJP dan kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh wajib pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan tepat waktu,” kata Ali Zainal Abidin.
Kebijakan relaksasi ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung transisi sistem administrasi perpajakan yang lebih modern.
DJP Sulselbartra menilai kebijakan tersebut mampu memberikan ruang adaptasi bagi wajib pajak sekaligus menjaga tren kepatuhan tetap positif.
Otoritas pajak mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan relaksasi ini secara optimal serta tetap memenuhi kewajiban perpajakan tepat waktu.
Selain itu, DJP Sulselbartra berkomitmen terus memberikan edukasi dan pendampingan guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Tags: DJP Sulselbartra pelaporan SPT SPT Tahunan SPT Tahunan 2025 Wajib pajak
Baca juga
- KP2KP Raha dan Disperindag Muna Perkuat Sinergi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Pajak
- DJP Perkuat Sinergi dengan Pemprov, Kejaksaan, dan Polda Sultra untuk Optimalisasi Pajak dan Kepastian Hukum
- KP2KP Malili Gelar Layanan di Luar Kantor di Wotu, Permudah Urus NPWP, SPT, dan NIB
- Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim Laporkan SPT via Coretax, Dorong Warga Taat Pajak
- KPP Pratama Palopo Jelaskan Relaksasi SPT Tahunan 2025, Ini Batas Waktunya

