Rudenim Makassar Gelar Desiminasi Implementasi PP Tentang Penanganan Pengungsi
KAREBANUSA.COM, Makassar - Rumah detensi imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar kegiatan Desiminasi Implementasi peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Kegiatan yang diselenggarakan di hotel Continet Center Point, Kamis (20/6/2018) tersebut dihadiri oleh berbagai element terkait, diantaranya LSM terkait perempuan anak, IOM ( International Organization for Migration ) UNHCR, Mahasiswa, dan Maskapai.
Hadir sebagai narasumber, Kepala rumah detensi imigrasi Makassar ; Boedy Prayitno, Kepala Divisi Administrasi, dan dibuka oleh perwakilan Kakanwil Kemenhumkam Sulsel.
Ketua panitia kegiatan, Rita mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (PP).
"PP ini sudah sejak tahun 2016. Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Kegiatan ini sebagai implementasi. Salah satunya melalui monitoring dan evaluasi penganan pengungsi," ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah pengungsi dibawah wilayah Rumah detensi imigrasi sebanyak 1.794 jiwa. Dan sebanyak 27 comunity house.
Dalam kesempatan yang sama, kepala rumah detensi imigrasi (Rudenim) mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah jauh berkurang sejak adanya peraturan presiden.
"Sekarang jumlah pengungsi dari luar negeri di Makassar 1.794 orang. Jumlah ini jauh menurun jika dibandingkan dengan pada saat sebelum ada peraturan presiden," pungkasnya.
Baca juga
- Bosowa Peduli Gelar Khitan Massal, Pakai Metode Laser Anak Lebih Santai
- Pertamina Turunkan Harga BBM Per Juli 2026, Ini Harga Lengkapnya
- Intake Manggala Resmi Beroperasi, PDAM Makassar Tambah Pasokan Air Bersih untuk Wilayah Utara
- Pecah Rekor di Juni, Kalla Toyota Tancap Gas Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di MaRI
- Punya Motor Honda? Ayo Servis dan Ganti Oli Gratis di Posyandu Dahlia Tamalate
