Rudenim Makassar Gelar Desiminasi Implementasi PP Tentang Penanganan Pengungsi
KAREBANUSA.COM, Makassar - Rumah detensi imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar kegiatan Desiminasi Implementasi peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri.
Kegiatan yang diselenggarakan di hotel Continet Center Point, Kamis (20/6/2018) tersebut dihadiri oleh berbagai element terkait, diantaranya LSM terkait perempuan anak, IOM ( International Organization for Migration ) UNHCR, Mahasiswa, dan Maskapai.
Hadir sebagai narasumber, Kepala rumah detensi imigrasi Makassar ; Boedy Prayitno, Kepala Divisi Administrasi, dan dibuka oleh perwakilan Kakanwil Kemenhumkam Sulsel.
Ketua panitia kegiatan, Rita mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (PP).
"PP ini sudah sejak tahun 2016. Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Kegiatan ini sebagai implementasi. Salah satunya melalui monitoring dan evaluasi penganan pengungsi," ujarnya.
Hingga saat ini, jumlah pengungsi dibawah wilayah Rumah detensi imigrasi sebanyak 1.794 jiwa. Dan sebanyak 27 comunity house.
Dalam kesempatan yang sama, kepala rumah detensi imigrasi (Rudenim) mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah jauh berkurang sejak adanya peraturan presiden.
"Sekarang jumlah pengungsi dari luar negeri di Makassar 1.794 orang. Jumlah ini jauh menurun jika dibandingkan dengan pada saat sebelum ada peraturan presiden," pungkasnya.
Baca juga
- Harga Motor Bebek Legendaris Honda September 2026, Harga Mulai Rp 19 Jutaan
- ACC Dorong Literasi Investasi Emas, Tawarkan Pembiayaan Kemilau Mulai 0 Persen
- Appi Usul Ojol Dapat Relaksasi Ganjil-Genap saat Isi BBM Bersubsidi
- Daftar Lengkap Pemenang Honda Modif Contest 2026
- Korban Tenggelam di Kanal Batua Raya Ditemukan Meninggal, Pencarian Terkendala Eceng Gondok
