KAREBANUSA.COM, Makassar - Rumah detensi imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar kegiatan Desiminasi Implementasi peraturan presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. 

Kegiatan yang diselenggarakan di hotel Continet Center Point, Kamis (20/6/2018) tersebut dihadiri oleh berbagai element terkait, diantaranya LSM terkait perempuan anak, IOM ( International Organization for Migration ) UNHCR, Mahasiswa, dan Maskapai.

Hadir sebagai narasumber, Kepala rumah detensi imigrasi Makassar ; Boedy Prayitno, Kepala Divisi Administrasi, dan dibuka oleh perwakilan Kakanwil Kemenhumkam Sulsel.

Ketua panitia kegiatan, Rita  mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk mengimplementasikan  Peraturan Presiden (PP).

"PP ini sudah sejak tahun 2016. Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Kegiatan ini sebagai  implementasi. Salah satunya melalui monitoring dan  evaluasi penganan pengungsi," ujarnya. 

Hingga saat ini, jumlah pengungsi dibawah wilayah Rumah detensi imigrasi sebanyak 1.794 jiwa. Dan sebanyak 27 comunity house. 

Dalam kesempatan yang sama, kepala rumah detensi imigrasi (Rudenim) mengatakan bahwa jumlah tersebut sudah jauh berkurang sejak adanya peraturan presiden. 

"Sekarang jumlah pengungsi dari luar negeri di Makassar 1.794 orang. Jumlah ini jauh menurun jika dibandingkan dengan pada saat sebelum ada peraturan presiden," pungkasnya. 


Baca juga