KSPSI Maros Perjuangkan Nasib Buruh Non ASN
KAREBANUSA.COM, Maros - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Maros menuntut pelaksanaan upah minimum dan persoalan Kartu Tenaga Kerja non ASN berlaku di Maros. Hal itu disampaikan Ketua KSPSI Maros, Muh Ridwan, Rabu (9/7/2019) di Maros. Pihaknya mengatakan telah menyampaikan aspirasi tersebut, Senin (8/7/2019) kemarin melalui aksi unjuk rasa di DPRD Maros.
Sebelumnya, telah digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan Komisi 3 DPRD Maros dipimpin Ketua Komisi, Andi Rijal Abdullah beserta anggotanya Haeriah Rahman, KSPSI Maros, Disnakertrans Maros, BPJS Ketenagakerjaan Maros, dan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Maros.
RDP membahas masalah ketenagakerjaan yang ada di kabupaten Maros, serta memperjelas mengenai BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN. Serta menindaki oknum yang tidak berkompeten di bidang ketenagakerjaan, dan menjalankan fungsi LKS Tripartit Maros.
RDP menyimpulkan agar Pemerintah segera mengeluarkan Surat Keputusan Bupati terkait dengan Pekerja Non ASN. Agar Pemerintah lebih memperhatikan dan memenuhi hak-hak para pekerja serta memberikan perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja yang ada di Maros. Seluruh aspirasi ini akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk di sampaikan kepada Bupati Maros.
Kepala Disnakertras Maros, M Ferdiansyah mengaku akan membantu menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Maros. (*)
Baca juga
- Harga Motor Bebek Legendaris Honda September 2026, Harga Mulai Rp 19 Jutaan
- ACC Dorong Literasi Investasi Emas, Tawarkan Pembiayaan Kemilau Mulai 0 Persen
- Appi Usul Ojol Dapat Relaksasi Ganjil-Genap saat Isi BBM Bersubsidi
- Daftar Lengkap Pemenang Honda Modif Contest 2026
- Korban Tenggelam di Kanal Batua Raya Ditemukan Meninggal, Pencarian Terkendala Eceng Gondok
