Polres Gowa rilis kasus penangkapan judi sabung ayam /foto: Nur Akbar

KAREBANUSA.COM, Sungguminasa - Tim Anti Bandit Polres Gowa menangkap tiga pelaku judi sabung ayam di Lingkungan Batu Pute, Kelurahan Jenebatu, Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Selasa kemarin (23/7/2019).

Adapun tiga pelaku antaranya BBK (48 tahun), DM (60 tahun), dan AT (36 tahun). Ketiga pelaku tersebut mempunyai peran berbeda.

BBK berperan untuk mengkoordinir dan menyiapkan lokasi dan sarana serta mengumpulkan uang sewa dari peserta. Sementara DM dan AT merupakan peserta yang ikut menyaksikan judi sabung ayam.

Bersama pelaku, anggota Polres Gowa juga mengamankan 56 kendaraan roda dua, tiga unit roda empat, 11 taji ayam dan 17 ekor ayam jantan,  uang sebesar tunai Rp 294 ribu, serta sehelai benang untuk mengikat taji ayam.

Kassubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan bahwa para pelaku melakukan judi sabung ayam dengan dalih sebuah ritual tahunan dan dilakukan jauh dari pemukiman warga.

"Jadi para pelaku ini melakukan judi sabung ayam dengan alasan sebuah hajatan yang dilakukan tiap tahun sebelum menyembelih sapi dan lokasinya sepi," kata Tambunan saat melakukan press release di Mapolres Gowa, Rabu (24/7/2019).

Penggerebakan ini dilakukan personel Polres Gowa berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya perjudian sabung ayam di daerah tersebut, sehingga sangat meresahkan masyarakat. 

"Penyelidikan dilakukan setelah mendapat informasi dari warga. Saat digrebek Tim Anti Bandit, para pelaku  melarikan diri. Tiga orang diantaranya   berhasil diamankan bersama berbagai barang bukti di lokasi tersebut," jelasnya.

Tambunan menambahkan bahwa memang sabung ayam ini merupakan kepercayaan warga setempat sebagai ritual adat. Namun, jika dijadikan ajang judi, itu melanggar hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KHUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP Ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Repoter : Nur Akbar 


Baca juga