KAREBANUSA.COM, Makassar - Rumah detensi imigrasi (Rudenim) Makassar menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Peraturan Presiden nomor 125 tahun 2016 tentang penanganan pengungsi dari luar negeri. 

Kegiatan yang diselenggarakan di Ramedo hotel, Kamis(8/8/2019) tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham SulSel Kaharuddin, SE.MM.

Dalam sambutanya, Kaharuddin berharap pihak otoritas pelabuhan dan bandara dapat memfasilitasi petugas dari Rudenim guna pengawasan terhadap lalu lintas pengungsi yang melalui bandara maupun pelabuhan.

Dalam kesempatan yang sama kepala Rundemin Makassar, Boedy Prayitno, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai wadah koordinasi antara stake holder herkait penanganan pengungsi dari Luar Negeri. 

"Maksud dan tujuan diadakannya Rapat Kordinasi ini adalah sebagai ajang Penguatan penanganan pengungsi dari Luar Negen di Kota Makassar merujuk pada Peraturan Presiden Nomor. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeni," ujar Boedy. 

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagi isntasi diantaranya, Pelindo IV, Angkasa pura , Dinas Perhubungan, dan beberapa instasi lainya. 


Baca juga