KAREBANUSA.COM, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar, mengelar sidang putusan dugaan pelanggaran pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan tender, pada pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar. 

Dalam sidang yang diselenggarakan di Ruang sidang Kanwil VI KPPU Makassar, Gedung Keuangan Negara (GKN) II Lantai 6, Jl Urip Sumoharjo KM 4 Makassar, Selasa (3/9/2019), tersebut majelis komisi menyatakan bahwa ketiga terlapor terbukti  secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terlapor 1, yakni PT Haka Utama diwajibkan membayar denda sebesar Rp2.8 miliar Uang tersebut  harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank selambat-lambatnya 1  tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu PT Haka Utama juga dilarang  untuk mengikuti tender dalam lingkup pengadaan Rumah Sakit yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesiaselama 2 (dua) tahun sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Kemudian untuk terlapor II yakni PT Seven Brothers Multisaranasebagai Terlapor II harus membayar denda 

sebesar Rp1,9 miliar. 

Sedangkan terlapor  III yakni PT Restu Agung Perkasa  tidak diberikan sanksi materil karena selama penyelidikan  kooperatif dan bersedia menyampaikan secara jelas apa yang terjadi. Selain itu juga terlapor ke III dalam persidangan terbukti bahwa pihaknya tidak tau perusahaannya dipinjam untuk mengikuti tender proyek tersebut. 

Meski begitu terlapor I, II dan  III dikenakan sanski untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa secara bersama-sama pada paket pekerjaan yang sama.

Ketua Majelis Komisi, Chandra Setiawan, usai sidang  menjelaskan bahwa putusan KPPU bukan putusan final.

"Kalau mereka tidak mengajukan keberatan akan kita daftarkan di Pengadilan dia inkrah tapi kalau dalam 14 hari mengajukan keberatan mereka bisa mengajukan itu di Pengadilan Negeri. Jadi kita tunggu saja dalam 14 hari apakah para terlapor menerima atau mengajukan keberatan," pungkasnya. 


Tags: KPPU Makassar

Baca juga