KAREBANUSA.COM, Makassar -  Rumah Zakat mengirimkan relawan ke Jayapura. Kelima relawan tersebut nantinya akan membantu menyalurkan logistik dan mendirikan dapur umum untuk membantu para pengungsi yang meninggalkan Wamena akibat kerusuhan yang terjadi. 

“Kita harus ikut aktif melakukan aksi bantuan kemanusiaan kepada mereka yang menjadi korban" Ujar CEO Rumah Zakat, Nur Efendi.

Selain lima relawan, Rumah Zakat pun menerjunkan 20 orang untuk membantu para pengungsi di Sentani Jayapura.

"Para relawan berkoordinasi dengan TNI dan juga pihak-pihak terkait dalam upaya membantu warga Wamena. Sebab kami harus terus waspada agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," ungkap Efendi. 

Aksi kemanusian Wamena akan terus berlanjut hingga keadaan kembali normal, adapun rencana aksi selanjutnya adalah distribusi bantuan logistik dan paket makanan siap saji, pendampingan psikososial, layanan medis dan santunan sosial, sementara itu kebutuhan mendesak yang diperlukan warga Wamena adalah bahan pangan, keperluan bayi, obat-obatan, selimut dan pakaian, serta hygiene kit.


Pengungsi Sulsel

Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS)  Mansur mengatakan usai kerusuhan di Wamena Papua, sekitar 1.300-an warga Sulawesi Selatan masih mengungsi.

Mansur mengatakan, warga yang mengungsi dari Wamena dan kini berada di Jayapura kurang lebih sekitar 1.300-an orang itu ditampung di rumah-rumah tongkonan warga, di Asrama Lanud 751 Jayapura, Rindam Jayapura, dan sebagian ada di keluarga masing-masing. Ia menambahkan, kondisi terakhir sudah aman dan kondusif. 

Branch Manager Rumah Zakat Makassar menuturkan, mengantipasi kedatangan pengungsi dari Wamena, Rumah Zakat Makassar sudah mendirikan Posko Crisis Center. Posko ini siap melayani para pengungsi yang membutuhkan bantuan berupa penginapan, akomodasi, dll. 

“Jadi kami terus memantau keadaan saudara-saudara kita di Wamena, kami sudah memantau bandara dan koordinasi dengan berbagai dinas terkait, namun memang belum ada pengungsi Wamena yang tiba di Sulsel” terangnya. 


Tags: Rumah zakat

Baca juga