Gazali selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwas Maros.

KAREBANUSA.COM, Maros - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros secara tegas mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros tidak menyalahgunakan wewenang pada Pilkada 2020. Hal ini ditegaskan Muhammad Gazali Hadi selaku Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwas Maros.

Gazali mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Maros untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 nanti. ASN juga dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan maupun menguntungkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tertentu.

"Kalau ada ASN yang tidak netral, maka akan berpengaruh langsung pada masyarakat, karena ASN merupakan pelayan publik. Jadi harus netral tidak berpihak di Pilkada 2020," kata Ghazali, Kamis (21/11/2019).

"Kami beberapa hari lalu telah mengirimkan surat imbauan kepada Bupati Maros. Mudah-mudahan imbauan tersebut menjadi perhatian bagi seluruh ASN," tambahnya.

Netralitas ASN sudah diatur dalam perundang-undangan. Seperti  Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota; UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara; PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai; Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan ASN, TNI dan Polri; PKPU Nomor 15 Tahun 2019, dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Ghazali juga menerangkan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu adalah pencegahan, pengawasan serta penindakan. Dimana imbauan adalah bagian dari pencegahan terhadap potensi pelanggaran, ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilkada.

"Pencegahan dan pengawasan akan terus kami lakukan dalam berbagai kesempatan. Apabila ditemukan ada ASN yang menyatakan keberpihakan terhadap salah satu peserta pilkada, baik secara lisan ataupun tulisan, seperti contoh postingan, like, ataupun komentar di media sosial, maka kami akan proses berdasarkan ketentuan perundangan-undangan," tegas Gazali.

Laporan : Abe 


Baca juga