Kejati Bakal Pantau Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Lingkar Barat
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan baru lingkar barat di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar sebesar Rp 50 miliar dibayarkan secara Konsinyasi (dititipkan di pengadilan, untuk diserahkan kepada penerima ganti rugi).
Kasipenkum Kejati, Idil mengatakan pihaknya berharap agar penyaluran uang tersebut tepat sasaran. Apalagi ini menyangkut uang negara yang digunakan, untuk membayar ganti rugi lahan warga.
Untuk itu ia mengingatkan agar uang ganti rugi lahan yang dititipkan ke pengadilan dapat tersalurkan secara tepat.
"Jangan sampe ada salah bayar atau ada pihak-pihak, yang terlibat bagi-bagi fee. Itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca juga
- Tips Aman Berkendara Saat Hujan Abu Vulkanik
- Yusril Tegaskan Bukan Penulis Buku 'Islam ala Prabowo', Mengaku Hanya Jadi Narasumber
- AC Milan Rekrut Diego Moreira dari Strasbourg dengan Nilai Transfer 50 Juta Euro
- Samsung Galaxy S26 FE Resmi Hadir di Indonesia, Harga Mulai Rp 9 Jutaan
- Fitur Canggih Vario Evo 160 Tunjang Performa Lincah dengan Bagasi Besar
