Kejati Bakal Pantau Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Lingkar Barat
Uang /ilustrasi KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan baru lingkar barat di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar sebesar Rp 50 miliar dibayarkan secara Konsinyasi (dititipkan di pengadilan, untuk diserahkan kepada penerima ganti rugi).
Kasipenkum Kejati, Idil mengatakan pihaknya berharap agar penyaluran uang tersebut tepat sasaran. Apalagi ini menyangkut uang negara yang digunakan, untuk membayar ganti rugi lahan warga.
Untuk itu ia mengingatkan agar uang ganti rugi lahan yang dititipkan ke pengadilan dapat tersalurkan secara tepat.
"Jangan sampe ada salah bayar atau ada pihak-pihak, yang terlibat bagi-bagi fee. Itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca juga
- Adira Expo 2026 Hadir di Takalar, Beragam Promo Hingga Kesempatan Besar Dapatkan Hadiah Umrah Gratis
- Manager Pelindo 4 Hadiri Pelepasan Prajurit Yonif Menuju Wilayah Penugasan
- Harga Motor Honda Matic Berlaku Juni 2026 di Sulsel
- AHM Best Student 2026 Dibuka, Pelajar Indonesia Diajak Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
- Begini Cara Cek Penerima dan Pencairan PIP Juni 2026 Lewat HP, Dana Bisa Hingga Rp 1,8 Juta
