Kejati Bakal Pantau Konsinyasi Pembayaran Ganti Rugi Lahan Lingkar Barat
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pembayaran ganti rugi lahan proyek jalan baru lingkar barat di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar sebesar Rp 50 miliar dibayarkan secara Konsinyasi (dititipkan di pengadilan, untuk diserahkan kepada penerima ganti rugi).
Kasipenkum Kejati, Idil mengatakan pihaknya berharap agar penyaluran uang tersebut tepat sasaran. Apalagi ini menyangkut uang negara yang digunakan, untuk membayar ganti rugi lahan warga.
Untuk itu ia mengingatkan agar uang ganti rugi lahan yang dititipkan ke pengadilan dapat tersalurkan secara tepat.
"Jangan sampe ada salah bayar atau ada pihak-pihak, yang terlibat bagi-bagi fee. Itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi," tandasnya.
Baca juga
- Samsung Resmi Rilis Galaxy Z Fold 8, Z Fold 8 Ultra, dan Z Flip 8. Cek Spesifikasi dan Harganya
- Harga Morot Sport Honda untuk Juli 2026, Manfaatkan Program 'Kicau Honda' dan Dapatkan Keringanan Cicilan
- Asmo Sulsel Berikan Edukasi Keselamatan Berkendara pada Murid TK dan Orangtua di Gowa
- Telkomsel Raih Alokasi Spektrum Terbesar 700 MHz dan 2,6 GHz, Percepat Pengembangan Jaringan 5G di Indonesia
- Visit ke PT Indofood Makassar, Asmo Sulsel Kenalkan Layanan dan Produk Hingga Edukasi Safety Riding
