Uang /ilustrasi

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pembayaran ganti rugi lahan proyek  jalan baru lingkar barat di wilayah Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar sebesar Rp 50 miliar dibayarkan secara Konsinyasi (dititipkan di pengadilan, untuk diserahkan kepada penerima ganti rugi). 

Kasipenkum Kejati, Idil mengatakan pihaknya berharap agar penyaluran uang tersebut tepat sasaran.  Apalagi ini menyangkut uang negara yang digunakan, untuk membayar ganti rugi lahan warga.

Untuk itu ia mengingatkan agar uang ganti rugi lahan yang dititipkan ke pengadilan dapat tersalurkan secara tepat.

"Jangan sampe ada salah bayar atau ada pihak-pihak, yang terlibat bagi-bagi fee. Itu bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi," tandasnya.



Baca juga