Foto ilustrasi

KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Mulai tanggal 18 April 2020, ponsel Black Market (BM) akan diblcklist oleh pemerintah. Pemerintah dan operator seluler telah sepakat untuk memblokir ponsel BM lewat skema whitelist. 

Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarkakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli. 

Dilansir dari Detik.com, untuk perangkat BM yang dibeli sebelum tanggal itu masih tetap dapat digunakan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengatakan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah.

"Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).


Baca juga