Mulai Tanggal 18 April Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Mulai tanggal 18 April 2020, ponsel Black Market (BM) akan diblcklist oleh pemerintah. Pemerintah dan operator seluler telah sepakat untuk memblokir ponsel BM lewat skema whitelist.
Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarkakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli.
Dilansir dari Detik.com, untuk perangkat BM yang dibeli sebelum tanggal itu masih tetap dapat digunakan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengatakan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah.
"Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga
- Saksikan Aksi Ramadhipa di Moto3 Junior 2026 Valencia, Ini Link Live Streaming
- Ramadhipa Masih Berpeluang Rebut Gelar Moto3 Junior 2026
- Ramadhipa Bidik Barisan Depan Moto3 Junior World Championship 2026 di Valencia
- 3 Hal Yang Bikin Klaim Asuransi Kendaraan Ditolak, Konsumen Wajib Tahu Isi Polis
- JnT Super Seller 2026 Tetapkan Tiga Pemenang, Fisnack Raih Juara 1
