Mulai Tanggal 18 April Pemerintah Blokir Ponsel Ilegal
Foto ilustrasiKAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Mulai tanggal 18 April 2020, ponsel Black Market (BM) akan diblcklist oleh pemerintah. Pemerintah dan operator seluler telah sepakat untuk memblokir ponsel BM lewat skema whitelist.
Skema whitelist yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarkakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibeli.
Dilansir dari Detik.com, untuk perangkat BM yang dibeli sebelum tanggal itu masih tetap dapat digunakan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI) Merza Fachys, mengatakan aturan IMEI itu tidak memblokir sinyal, melainkan memblokir perangkat yang tidak sah.
"Kalau nanti (setelah aturan IMEI berlaku pada 18 April) ketika mau beli, cek IMEI-nya dulu karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan kotak) sesuai dengan peraturan perdagangan. Kalau itu legal, belilah. Kalau nanti gak terdaftar, ya jangan dibeli." kata Merza di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga
- Peringati Hari Hipertensi Sedunia, GMTD Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
- Astra Perkuat Kepemimpinan Perempuan Lewat Astra Women Network 2026
- Bugis Waterpark Adventure Perpanjang Promo Funventure Rame-Rame hingga 24 Mei 2026
- Asmo Sulsel Bagikan Tips Berkendara Bagi Pelajar SMKN 4 Makassar
- RUPST WIKA 2025 Tetapkan Kembali Harris Arthur Hedar sebagai Komisaris Independen

