Kamu Harus Tahu, Masa Berlaku SIM kini Tak Mengikuti Tanggal Lahir
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Surat Ijin Mengemudi (SIM) memiliki waktu berlaku selama 5 tahun. Biasanya SIM akan diperpanjang berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Namun hal tersebut kini tak lagi terjadi karena massa berlaku SIM kini berdasarkan tanggal cetak SIM tersebut. Meskipun aturannya berubah, masa berlaku SIM tetap dibuat lima tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
"Masa berlaku SIM akan berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo.
Dikutip dari Tempo.co, peraturan ini mengacu berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Itu artinya peraturan ini sudah diberlakukan sejak Oktober 2019.
Baca juga
- Alasan Asmo Sulsel Gencarkan Edukasi Safety Riding ke Sekolah, Bagun Budaya Keselamatan Sejak Dini
- Klasemen Moto3 Aragon 2026 Usai Vega Ega Hanya Finis Urutan 20
- Hasil Moto3 Aragon: Start dari Urutan 22, Vega Ega Finis ke-20
- Sembilan Tahun Morula IVF Makassar, Perluas Akses Layanan Fertilitas di Indonesia Timur
- 50 Siswa SMKN 14 Gowa Antusias Ikuti Edukasi Safety Riding
