Kamu Harus Tahu, Masa Berlaku SIM kini Tak Mengikuti Tanggal Lahir
Foto hanya sebagai ilustrasi (sumber/internet)KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Surat Ijin Mengemudi (SIM) memiliki waktu berlaku selama 5 tahun. Biasanya SIM akan diperpanjang berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Namun hal tersebut kini tak lagi terjadi karena massa berlaku SIM kini berdasarkan tanggal cetak SIM tersebut. Meskipun aturannya berubah, masa berlaku SIM tetap dibuat lima tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
"Masa berlaku SIM akan berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo.
Dikutip dari Tempo.co, peraturan ini mengacu berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Itu artinya peraturan ini sudah diberlakukan sejak Oktober 2019.
Baca juga
- Unismuh Makassar Naik ke Peringkat 801-1000 Dunia dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026
- Astra Ajak Pemuda Makassar Ikut SATU Indonesia Awards 2026, Kirimkan Inovasi dan Dapatkan Apresiasi Hingga Puluhan Juta
- PT Vale Latih 35 Pemuda Luwu Timur Jadi Operator Alat Berat Bersertifikat BNSP
- Asprindo Sulsel Jajaki Kerja Sama dengan PT Sulsel Citra Indonesia, Dorong Pengembangan Usaha Daerah
- Orado Sulsel dan Pegadaian Jajaki Kolaborasi Edukasi Tabungan Emas
