Kamu Harus Tahu, Masa Berlaku SIM kini Tak Mengikuti Tanggal Lahir
Foto hanya sebagai ilustrasi (sumber/internet)KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Surat Ijin Mengemudi (SIM) memiliki waktu berlaku selama 5 tahun. Biasanya SIM akan diperpanjang berdasarkan tanggal lahir pemilik SIM.
Namun hal tersebut kini tak lagi terjadi karena massa berlaku SIM kini berdasarkan tanggal cetak SIM tersebut. Meskipun aturannya berubah, masa berlaku SIM tetap dibuat lima tahun.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.
"Masa berlaku SIM akan berdasarkan tanggal pencetakan SIM," kata Sambodo.
Dikutip dari Tempo.co, peraturan ini mengacu berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM bergantung pada tanggal pencetakan. Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.
Itu artinya peraturan ini sudah diberlakukan sejak Oktober 2019.
Baca juga
- Huawei Luncurkan WATCH FIT 5 Series, Hadir dengan Fitur Pemantauan Risiko Diabetes
- PHRI Sulsel Sebut Makassar Half Marathon Dongkrak Okupansi Hotel dan Ekonomi Kota
- Kia Experience Week 2026 Hadir di Sejumlah Kota, Tampilkan The All New Carens dan The New Sonet
- Donor Darah Warnai Anniversary ke-19 Gowata Sakti Motor, Terkumpul 35 Kantong Darah
- Astra Motor Sulsel Hadirkan Promo Honda Mei Vibes 2026, DP Mulai Rp 700 Ribu dan Gratis Angsuran

