Pastikan Tidak Ada Praktek Tying, KPPU Makassar Sidak Distributor Minyak Goreng
Kepala KPPU Wilayah VI Makassar, Hilman Sujana (tengah), memberikan keterangan kepada media terkait praktek tying minyak goreng - foto: istKAREBANUSA.COM, Makassar - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah VI Makassar bersama Dinas Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemantauan salah satu distributor minyak goreng di Makassar yakni PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Jalan Ir Sutami Nomor 38, Jumat (4/3/2022).
Pemantauan ini dilakukan sebagai respon laporan masyarakan terutama pedagang di pasar tradisional, terkait adanya perilaku distributor minyak goreng yang melakukan praktek tying. Kepala KPPU Wilayah VI Makassar, Hilman Sujana, menjelaskan praktek tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual atau distributor yang mensyaratkan konsumen atau pedagang untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk pertama,dalam hal ini minyak goreng, atau paling tidak konsumen sepakat untuk tidak membeli produk kedua di tempat lain.
“Kami mendapat informasi jika distributor mensyaratkan pembelian produk lain kepada pedagang di pasar tradisional jika mau memperoleh pasokan minyak goreng,” kata Hilman.
Minyak goreng saat ini sangat langka. Karena itu, praktek tying sangat mungkin terjadi.
Hilman menjelaskan bahwa praktek tying melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 Undang undang Nomor 5 tahun 1999, pelaku usaha dilarang untuk melakukan perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha dengan pihak (pelaku usaha) lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan/atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan/atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok (dalam hukum persaingan usaha, dalam Bahasa Inggris istilahnya adalah tying),” paparnya.
“Dimana penjual menjual produknya kepada pembeli dengan menetapkan persyaratan bahwa pembeli akan membeli produk lain dari penjual. Produk yang diinginkan oleh pembeli adalah produk pengikat (tying product) dan produk yang oleh penjual diwajibkan untuk dibeli oleh pembeli disebut sebagai produk ikatan (tied product),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Distributor PT Bukit Inti Makmur Abadi (BIMA), Ridwan, menjelaskan bahwa tidak ada perintah untuk melakukan pemaketan penjualan minyak goreng kepada retailer.
Dalam kesempatan tersebut Hilman juga menyampaikan peringatan kepada seluruh pelaku usaha baik di level distributor maupun retailer untuk tidak menerapkan perilaku tying dalam menjual komoditas minyak goreng, terlebih dalam kondisi masih tingginya permintaan di masyarakat akan komoditas ini.
Saat ini KPPU Kanwil VI mengedepankan advokasi dalam rangka pencegahan namun jika masih dilakukan perilaku tersebut maka akan ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum.(*)
Tags: distributor minyak goreng Minyak Goreng tying

