KAREBANUSA.COM, Sungguminasa -  Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Gowa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Satlantas Polres Gowa dan Jasa Raharja menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa, Selasa (22/3/2022).

Pada penertiban itu, petugas Satlantas Polres Gowa menilang 43 pemilik kendaraan karena tidak dapat memperlihatkan SIM dan belum melakukan pengesahan tahunan surat kendaraan. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor yang tak dilengkapi surat resmi.

Kepala UPT Pendapatan Wilayah Gowa, Andi Zulkarnain Malik, mengatakan, pada penertiban PKB ini petugas berhasil menjaring 81 unit kendaraan yang belum membayar PKB.

Namun setelah mendapatkan arahan pentingnya pajak untuk membiayai pembangunan di Sulsel, 81 pemilik kendaraan akhirnya membayar pajak kendaraan di tempat dengan total terkumpul senilai Rp 136.087.960. Pajak ini terdiri dari kendaraan roda empat sebanyak 36 unit senilai Rp 123.199.590 dan kendaraan roda dua sebanyak 45 unit sebesar Rp 12.883.370.

Pada razia tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak menganai adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(*)


Tags: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penertiban pajak kendaraan bermotor Samsat Gowa

Baca juga