KAREBANUSA.COM, Makassar - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Wilayah Makassar II Utara menggelar penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di di Jalan Boulevard Makassar, Kamis (17/3/2022). Penertiban ini dibantu Satlantas Polrestabes Makassar dan Jasa Raharja.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar II Utara, Andi Fitri Dwi Cahyawati MSi mengatakan, pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebanyak 48 unit senilai Rp 178.328.040.

Andi Fitri mengatakan, ini adalah razia hari pertama dan akan dilanjutkan dengan razia di hari berikutnya.

Wajib pajak sebaiknya mempersiapkan kelengkapan kendaraan dan memastikan surat-surat kendaraan telah disahkan di samsat jika ingin bepergian.

Selain mengingatkan masyarakat agar membayar pajak kendaraan tepat waktu, penertiban pajak juga digelar untuk menginformasikan kepada wajib pajak adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022 hingga 31 Desember 2022.

Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truvk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(*)


Tags: Pajak kendaraan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) penertiban pajak kendaraan bermotor Samsat Makassar Utara

Baca juga