Samsat Torut Gelar Penertiban Selama Dua Hari, Segini PKB yang Terkumpul
Penertiban pajak kendaraan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Torut, AKP Agussalim SH MH, dan Kepala Seksi Pendataan & Penagihan, Allo Bungin Ranggina S Psi MAP, yang mewakili Kepala UPT Torut, Emmy Sakka Lebang. Hadir juga Stevie Aksel Tendeng dari Jasa Raharja.
Allo mengatakan, penertiban dilakukan untuk mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak kendaraan tepat waktu serta mematuhi aturan dalam mengendarai kendaraan.
Pada penertiban hari pertama petugas berhasil menemukan 31 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar hanya 28 unit senilai Rp 15.126.280 yang terdiri dari 4 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 11.549.480 dan kendaraan roda dua sebanyak 22 unit senilai Rp 3.576.800.
Pada penertiban hari kedua, petugas berhasil menemukan 30 unit kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) namun yang membayar di tempat hanya 17 unit senilai Rp 20.219.650 yang terdiri dari 10 unit kendaraan roda empat sebesar Rp 18.517.660 dan kendaraan roda dua sebanyak 7 unit senilai Rp 1.701.990.
Allo menambahkan, pajak yang dibayar tersebut akan dikembalikan ke masyarakat Torut dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya.
Pada penertiban tersebut, petugas juga menginformasikan kepada wajib pajak terkait adanya pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.(*)
Tags: penertiban pajak kendaraan bermotor Samsat
Baca juga
- Penertiban di Jalan Boulevard, Samsat Kumpulkan PKB Sebanyak Rp 213 Juta
- Samsat Makassar II Utara Buka 17 Tempat Pembayaran Pajak Kendaraan, Cek Tempatnya
- Samsat Gowa Razia PKB di Jalan Tun Abdul Razak, Terkumpul Rp 136.087.960
- Razia di Jalan Penghibur, Samsat Mappanyukki Kumpulkan PKB Rp 185 Juta
- Razia di Panakukang, Samsat Makassar II Kumpulkan Pajak Kendaraan Rp 178 Juta

