Berikut Susunan Direksi dan Dewan Komisaris XL Hasil RUPS Tahunan 2025
KAREBANUSA.COM, Jakarta - PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) mengumumkan perubahan susunan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengunduran diri Dian Siswarini dari jabatannya sebagai Presiden Direktur XL Axiata, serta Abhijit Navalekar dan Rico Usthavia Frans dari posisi masing-masing sebagai Direktur.
RUPST menerima pengunduran diri ketiganya dan memberikan pembebasan serta pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tugas pengurusan yang telah dilakukan selama masa jabatan mereka, terhitung sejak pengangkatan hingga berakhirnya jabatan mereka pada penutupan rapat ini.
Selain itu, dalam mata acara kelima, Rapat juga menyetujui pengunduran diri I Gede Darmayusa dari jajaran direksi. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal penggabungan usaha, dengan catatan bahwa seluruh tindakan pengurusannya telah tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari restrukturisasi kepemimpinan, RUPST menetapkan Rajeev Sethi sebagai Presiden Direktur XL Axiata, menggantikan Dian Siswarini, efektif sejak penutupan rapat.
Profil Rajeev Sethi
Rajeev Sethi memiliki rekam jejak panjang di industri telekomunikasi. Sebelum bergabung dengan XL Axiata, ia menjabat sebagai Managing Director dan CEO di Robi Axiata Limited. Sebelumnya, ia juga pernah menduduki posisi strategis, antara lain:
- CEO Ooredoo Myanmar Limited (2019-2022)
- Chief Commercial Officer Airtel (2017-2019)
- CEO Grameenphone (2014-2016)
- Chief Marketing Officer Uninor Telenor Group Company (2013-2014)
Dengan pengalaman luas di sektor telekomunikasi, diharapkan kepemimpinan Rajeev Sethi akan membawa XL Axiata ke arah pertumbuhan yang lebih kuat dan inovatif di industri digital.
Berikut susunan Direksi XL Axiata yang baru dan efektif sejak ditutupnya Rapat:
Presiden Direktur : Rajeev Sethi
Direktur : Yessie Dianty Yosetya
Direktur : Feiruz Ikhwan
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : I Gede Darmayusa
Lebih lengkap mengenai keputusan Rapat, selain mengenai pembagian dividen dan perubahan Susunan Direksi, pada mata acara pertama, Rapat menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024.
Selain itu, Rapat juga memberikan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan selama tahun buku 2024.
Pada mata acara ketiga, Rapat menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan (anggota PricewaterhouseCoopers) sebagai eksternal auditor Perseroan dengan Akuntan Publik Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA, untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan audit atas laporan keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.
Mata acara keempat Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi Perseroan.
Rapat juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris Perseroan, sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penggabungan PT Smartfren
Pada hari yang sama, Rapat juga menyetujui penggabungan usaha antara Perseroan, PT Smartfren Telecom Tbk, (”SF”) dan PT Smart Telecom, yang termuat dalam Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha yang telah diterbitkan pada 11 Desember 2024.
Rapat menyetujui Perseroan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar, sebagai akibat dari penggabungan usaha termasuk perubahan nama Perseroan menjadi "PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk" serta memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi, baik sebagian maupun seluruhnya kepada Direksi Perseroan.
Kemudian, Rapat menyetujui usulan Akta Penggabungan Usaha oleh Perseroan serta memberikan kewewangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan dengan keputusan Rapat ini.
Ini juga tidak terbatas untuk menandatangani Akta Penggabungan Usaha dan melaksanakan hal-hal lain yang harus dan/atau dapat dijalankan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan Rapat.
Selanjutnya Rapat menyetujui atas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha.
Berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebelumnya berlaku efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha.
Selain itu Rapat juga menyetujui Pengangkatan anggota baru dan perubahan komposisi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berlaku efektif pada saat tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2029.
Dengan hasil keputusan RUPSLB di atas, maka berikut ini susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
- Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : M. Arsjad Rasyid P.M.
Komisaris : Vivek Sood
Komisaris : L. Krisnan Cahya
Komisaris : Nik Rizal Kamil
Komisaris : Sean Quek
Komisaris : David R. Dean
Komisaris Independen : Retno Lestari Priansari Marsudi
Komisaris Independen : Robert Pakpahan
Komisaris Independen : Willem Lucas Timmermans
- Susunan Direksi:
Presiden Direktur : Rajeev Sethi
Direktur : Antony Susilo
Direktur : David Arcelus Oses
Direktur : Andrijanto Muljono
Direktur : Feiruz Ikhwan
Direktur : Shurish Subbramaniam
Direktur : Yessie D. Yosetya
Direktur : Merza Fachys
Direktur : Jeremiah Ratadhi
Pada mata acara kelima, Rapat menyetujui perubahan pengendali Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, dari semula Axiata Group Berhad (“AGB”) sebagai pengendali Tunggal menjadi AGB dan PT Wahana Inti Nusantara (“WIN”), PT Global Nusa Data (“GND”) dan PT Bali Media Telekomunikasi (“BMT”) sebagai pengendali bersama, sebagaimana dijelaskan dalam Rancanangan Penggabungan Usaha.
Perubahan pengendali Perseroan tersebut berlaku efektif sejak tanggal Efektif Penggabungan, masing-masing AGB, WIN, GND, dan BMT sebagai pengendali bersama memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengganti seluruh anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perseroan.
Lebih lanjut pada mata acara keenam, Rapat menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan Penggabungan Usaha hingga Batas Pembelian Kembali Perseroan.
Sementara, pada mata acara ketujuh, Rapat juga menyetujui pembelian saham PT Smartfren Telecom Tbk oleh Perseroan dari Pemegang Saham yang tidak setuju dengan penggabungan sesuai dengan ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Rancangan Penggabungan Usaha.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 (UUPT) tentang Perseroan Terbatas, pemegang saham Perseroan yang menolak keputusan dalam RUPSLB Perseroan mengenai Penggabungan Usaha berhak untuk meminta agar saham mereka dibeli dengan nilai wajar.
(*)
Tags: Dian Siswarini RUPS Tahunan XL Axiata
Baca juga
- Kinerja 2025 Solid, Pendapatan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk Tumbuh 23 Persen Pasca Merger
- Kuartal I 2025, XL Axiata Capai Pendapatan Rp 8,6 Triliun
- XL Axiata dan Smartfen Resmi Merger Jadi XLSmart, Fokus Perkuat di Sulawesi dan Kalimantan
- XL Axiata Bagikan Dividen Rp1,12 Triliun, Tertinggi dalam Empat Tahun Terakhir
- Ini Beragam Promo Paket Internet XL Axiata di Ramadan dan Lebaran 2025

