FGD Ilmu Politik Unhas Munculkan Usulan Syarat Pendidikan Capres, Caleg, Maupun Cakada
KAREBANUSA.COM, Makassar - Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Masukan Akademisi untuk Revisi Regulasi Pemilu di Indonesia" di Kampus FISIP Unhas, Makassar, Selasa (22/7/2025).
Diskusi ini menjadi forum penting bagi para akademisi, peneliti, mahasiswa, dan mitra kebijakan untuk merumuskan masukan kritis terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilu.
Kegiatan menghadirkan tiga narasumber utama yakni Prof Dr Gustiana A Kambo MSi, Prof Dr Armin Arsyad MSi, dan Dr Andi Ali Armunanto MSi. Adapun FGD ini dimoderatori Haryanto SIP MSi.
Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari The Asia Foundation serta mahasiswa Ilmu Politik Unhas dari jenjang sarjana hingga doktoral.
Salah satu isu utama dalam FGD adalah peningkatan standar kualitas calon legislatif dan eksekutif.
Prof Armin Arsyad menyarankan syarat pendidikan minimal untuk kandidat, yaitu S3 untuk calon presiden dan anggota DPR RI, S2 untuk gubernur dan DPRD provinsi, serta S1 untuk bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota.
"Calon pemimpin tidak hanya harus bebas dari korupsi, tapi juga memahami secara mendalam ilmu sosial-politik. Apalagi jika bukan berlatar belakang sosial, wajib ada pelatihan pemerintahan," ungkap Prof Armin.
Ia juga mendorong partai politik agar lebih terbuka, misalnya dengan mengadakan konvensi calon dan menyerap aspirasi publik secara lebih demokratis.
Sementaran itu, Prof Gustiana A Kambo menyoroti perlunya reformasi dalam proses rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu.
Menurutnya, penyelenggara pemilu sebaiknya direkrut secara profesional dan bebas dari campur tangan partai politik.
"Latar belakang ilmu politik sangat penting bagi anggota KPU agar mampu memahami sistem pemilu secara menyeluruh," ujarnya.
Dalam pandangan Dr Andi Ali Armunanto, revisi regulasi pemilu perlu mengatur pemanfaatan teknologi digital, terutama media sosial dan kecerdasan buatan (AI).
Ia menilai, kampanye digital rawan manipulasi dan bisa mengganggu integritas demokrasi jika tidak diatur secara ketat.
"Kampanye berbasis teknologi perlu pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan untuk menyebar hoaks atau disinformasi," jelasnya.
Masukan lainnya datang dari akademisi Endang Sari.
Mantan anggota KPU Kota Makassar ini menyoroti potensi ketimpangan akibat pemisahan jadwal antara pemilu nasional dan daerah.
Ia menyarankan agar undang-undang mengatur dengan jelas skenario perpanjangan masa jabatan anggota legislatif jika terjadi penundaan pemilu.
“Kalau tidak diatur, masa jabatan bisa lebih dari lima tahun, ini perlu kejelasan hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong agar definisi kampanye diperjelas agar tidak disalahartikan atau dimanfaatkan secara sepihak.
Seluruh hasil dan rekomendasi dari FGD ini akan dibawa ke Workshop Nasional bertajuk "Mewujudkan Pemilu yang Adil dan Representatif: Masukan Publik untuk Regulasi Pemilu di Indonesia".
FGD nasional ini dijadwalkan berlangsung Selasa, 29 Juli 2025.
Workshop ini rencananya akan dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Melalui FGD ini, Prodi Ilmu Politik Unhas menunjukkan komitmen kuat dalam mendorong reformasi pemilu yang demokratis, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Forum akademik seperti ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara pemikiran ilmiah dan kebijakan publik.
(*)
Tags: Departemen Ilmu Politik FGD syarat pendidikan Unhas Universitas Hasanuddin
Baca juga
- Aliyah Mustika Ilham Salurkan 300 Paket Sembako untuk Petugas Lapangan di Taman Makam Pahlawan Makassar
- Unhas Hotel Hadirkan Program Buka Puasa 'Kafe Ramadan 1447 Hijriah', Makan Sepuasnya Rp 126.000
- Buka Puasa Bersama Manajemen dan Karyawan, Unhas Hotel Bagikan Beasiswa
- Inilah 15 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2026, Universitas Hasanuddin Urutan 12
- Kejati Kaltim Tekankan Pencegahan Korupsi Berkelanjutan di Sektor Kepelabuhanan

