KAREBANUSA, MAKALE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja resmi memberlakukan kebijakan pembelajaran lima hari kerja sekolah bagi satuan pendidikan PAUD, SD/MI, dan SMP/MTs di wilayah Tana Toraja. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 100.3.4.2/116/DIKNAS/XII/2025 tentang pelaksanaan hari sekolah dan pengaturan kegiatan pendidikan di lingkungan satuan pendidikan.

SE ini ditandatangani Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg.

Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilaksanakan selama lima hari, mulai Senin hingga Jumat. Hari sekolah dimanfaatkan untuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler bagi peserta didik.

Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan beban kerja sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengaturan hari sekolah, dalam surat edaran itu juga Pemkab Tana Toraja menetapkan kebijakan penggunaan bahasa di lingkungan sekolah. 

Di mana Senin dan Selasa komunikasi menggunakan Bahasa Indonesia, Hari Rabu wajib berkomunikasi menggunakan Bahasa Inggris dan Kamis menggunaka Bahasa Ibu atau Bahasa Daerah Toraja. 

Sedangkan Jumat bebas menggunakan tiga bahasa itu.

Ketentuan penggunaan bahasa ini berlaku bagi seluruh warga sekolah, termasuk tamu yang berkunjung ke satuan pendidikan.

Surat edaran tersebut juga mengatur ketentuan pakaian seragam bagi pendidik dan tenaga kependidikan. 

Pada Senin dan Selasa diwajibkan mengenakan seragam keki lengkap dengan atribut. Rabu menggunakan kemeja putih dan rok atau celana hitam. Kamis mengenakan baju tenun khas Tana Toraja, sementara Jumat menggunakan batik nasional yang juga dapat dikenakan saat kegiatan senam bersama atau Jumat bersih.

Khusus bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tana Toraja, ditetapkan pula penggunaan seragam Pramuka setiap tanggal 14, seragam KORPRI setiap tanggal 17, serta batik PGRI setiap tanggal 25.

Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor 100.3.4.2/0398/DIKNAS/XII/2025 tanggal 19 Desember 2025 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pemkab Tana Toraja berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan kebijakan ini secara konsisten dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan, sekaligus pelestarian bahasa dan budaya daerah di lingkungan sekolah.

(*)


Tags: Dapur Makanan Bergizi Gratis Dapur MBG Makan Bergizi Gratis Program MBG sekolah lima hari Tana Toraja Zadrak Tombeg

Baca juga