KAREBANUSA.COM, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penataan ruang publik guna menghadirkan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan estetis bagi masyarakat.

Salah satu langkah konkret dilakukan melalui penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase di wilayah Selatan dari Jalan AP Pettarani dan Jalan Bontomangape, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Selasa (10/2/2026).

Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum, khususnya trotoar bagi pejalan kaki serta saluran drainase agar tetap berfungsi optimal dalam mencegah genangan dan banjir.

Lapak PKL yang ditertibkan ini diketahui telah menempati lokasi tersebut selama kurang lebih 34 tahun. Sebelumnya, aktivitas tersebut berlangsung tanpa penataan yang jelas sehingga dinilai mengganggu fungsi ruang publik.

Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan lapak tersebut berada tidak jauh dari MAN 2 Makassar dan dikelola oleh tiga pemilik dengan total enam kandang yang digunakan untuk aktivitas jual beli kambing.

“Lapak tersebut sudah lama beroperasi di lokasi tersebut, kurang lebih 34 tahun. Keberadaannya dinilai mengganggu fungsi trotoar dan saluran drainase,” ujarnya.

Menurut Aril, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan genangan air, bau tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan keselamatan warga sekitar.

Sebagai bentuk pendekatan humanis, Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Pasar menawarkan solusi relokasi kepada para pedagang. Mereka diarahkan untuk memindahkan aktivitas usaha ke area sekitar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kelurahan Tamangapa.

“Solusi yang diberikan adalah pemindahan lokasi usaha ke area sekitar RPH Tamangapa yang lebih steril dan nyaman,” jelasnya.

Selain opsi relokasi, para pedagang juga diberikan kesempatan untuk mencari lokasi usaha secara mandiri dengan syarat tidak mengganggu ketertiban umum maupun melanggar aturan tata ruang kota.

Aril menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan persuasif. Pemerintah setempat telah melakukan pendekatan langsung kepada pedagang, termasuk memberikan tiga kali surat teguran sebelum tindakan penertiban dilakukan.

Penertiban melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi terkait di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Proses penertiban berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya penolakan dari pedagang. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan pendekatan dialogis serta tetap mengedepankan aspek kemanusiaan.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan bentuk penggusuran sepihak, melainkan bagian dari penataan kota berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertata, bersih, dan layak bagi masyarakat.

(*)

Tags: Kecamatan Tamalate Pedagang kaki lima Pedagang Kambing Pemkot Makassar penertiban PKL Penertiban PKL Makassar

Baca juga