Komika Pandji Pragiwaksono Didenda 1 Babi dan 5 Ayam, Sanksi Adat Toraja
KAREBANUSA.COM, MAKALE - Komika Pandji Pragiwaksono menghadiri peradilan adat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja, Selasa (10/2/2026).
Pandji dihadapkan dengan peradilan adat Toraja buntut dari materi komiknya beberapa waktu lalu terkait budaya Toraja dan kembali viral akhir 2025 lalu.
Pandji telah melayangkan permohonan maaf secara terbuka, namun masyarakat Toraja meminta adanya sanksi adat.
Maka, di sinilah komika berkepala plontos itu. Ia menjalani peradilan hukum adat Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’.
Sesuai aturan yang dibuat pemangku adat, di mana "terdakwa" harus berpakaian sopan, maka Pandji hadiri mengenakan kemeja lengan Panjang berwarna biru muda dengan celana kargo Panjang.
Pandji hadir di Toraja didampingi oleh pengacaranya, Haris Azhar, yang juga aktivis HAM Indonesia.
Prosesi Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’ ini dihadiri langsung perwakilan 32 masyarakat adat di Toraja dan dipandu salah satu hakim adat.
Peradilan ini diawali dengan tanya jawab, termasuk motif candaan Pandji yang mengakibatkan ketersinggungan bagi masyarakat Toraja.
Komika berusia 46 tahun ini mengakui salah dengan membawakan materi lelucon tentang budaya Toraja. Ia mengaku ketidaktahuannya yang detail tentang adat dan budaya Toraja.
Ia mengaku keliru saat melakukan riset mengumpulkan referensi untuk mterinya tentang adat dan budaya Toraja.
Pandji secara langsung menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kekeliruannya di mana mengambil referensi pandangan orang luar tentang Toraja.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia hanya menggunakan literasi dan narasumber yang kurang tepat, serta hanya
Setelah prosesi ini, hakim adat yang terdiri dari 7 orang ini melakukan musyawarah dan memutuskan untuk menjauhkan denda kepada Pandji Pragiwaksono berupa memotong 1 ekor babi dan 5 ayam.
Dalam tradisi masyarakat adat Toraja, babi dan ayam yang dikorbankan sebagai tanda penyucian dari kesalahan dan dosa yang telah diperbuat.
Keputusan lainnya, jika nantinya Pandji kembali melakukan hal serupa yang berdampak buruk bagi Toraja, maka hal-hal yang tidak baik akan menyelimuti kehidupan Pandji.
Pandji menyatakan menerima dengan penuh keikhlasan sanksi tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi hal yang serupa.
"Saya menerima semua keputusan yang diberikan dan semoga ini menjadi kesempatan bagi saya untuk lebih baik lagi dan saya berjanji ini adalah terakhir kalinya saya melakukan hal yang serupa," tuturnya.
Denda ini akan dikorbankan besok, Rabu (11/2/2026).
(*)
Tags: Hukum Adat Toraja Pandji Pragiwaksono Tana Toraja Tongkonan Kaero
Baca juga
- Pemkab Tana Toraja Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Berikut Rinciannya
- Aksi Tolak Geothermal Bittuang Sempat Memanas, Bupati Tana Toraja Sempat Dikepung di Gedung DPRD
- Opini: Jangan Jadikan Toraja Tumbal Mega Watt
- Kalla Toyota Borong 73 Penghargaan di Toyota Dealer Convention 2026, Cabang Tana Toraja Raih Outlet of The Year
- Sangalla Raih Juara Umum MTQ Tana Toraja 2026, Disusul Mengkendek dan Rantetayo

