DPR RI Bahas One Map Policy dan Konflik Agraria, Prof Abdul Latif Soroti Risiko Tumpang Tindih Sertifikat Tanah
Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof Dr Abdul Latif - foto: dok pribadiKAREBANUSA.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy serta kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).
RDP tersebut membahas progres integrasi kebijakan one map policy yang berkaitan dengan desa di dalam kawasan hutan sekaligus mendengarkan berbagai hambatan penyelesaian konflik desa yang berada dalam wilayah kehutanan.
Menanggapi isu tersebut, akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, Prof Dr Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat, umumnya terjadi akibat ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.
Ia menyebutkan bahwa sengketa dapat muncul sejak tahap pengumpulan dan pengumuman data pendaftaran tanah maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih kepemilikan.
Menurutnya, persoalan tersebut kerap dipicu oleh perbedaan antara penguasaan fisik dengan data administrasi, permasalahan pada dokumen dasar pendaftaran tanah, hingga kesalahan pengukuran di lapangan.
Abdul Latif menambahkan bahwa one map policy pada dasarnya bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional guna menciptakan kepastian hukum dan sinkronisasi lintas sektor.
Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut juga berpotensi membuka fakta adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan maupun izin usaha yang telah terbit sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa digitalisasi pertanahan melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut akurasi serta validasi data yang kuat karena data digital akan menjadi dasar administrasi sekaligus pembuktian hukum di kemudian hari.
Dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, lanjutnya, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, tetapi tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.
RDP DPR RI ini menjadi bagian dari pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan yang berfokus pada integrasi data melalui one map policy serta percepatan penyelesaian konflik agraria, khususnya yang melibatkan desa di dalam kawasan hutan.
Tags: Konflik Agraria One Map Policy Prof Dr Abdul Latif sengketa lahan Sengketa Tanah Sertifikat Elektronik

