KAREBANUSA.COM, MAKALE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas sengketa lahan rencana pembangunan Gedung Sekolah Rakyat (SR) di Likudeata, Rante Tampo, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Senin (12/1/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Ketua DPRD Tana Toraja tersebut sedianya mempertemukan Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja dengan keluarga Almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan lahan.

Namun, rapat terpaksa ditunda karena Pemda Tana Toraja tidak menghadiri pertemuan, sementara pihak keluarga hadir secara lengkap.

Sengketa ini mencuat lantaran sebagian lokasi pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Likudeata diklaim sebagai tanah warisan keluarga almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi.

Di sisi lain, Pemda Tana Toraja menyatakan bahwa lahan tersebut berada dalam kawasan hutan yang telah dibebaskan oleh pihak kehutanan.

Pihak keluarga, melalui perwakilan Bertha Rante dan Piter Lande’, menegaskan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh almarhumah Yohana Sattu Ta’bilangi sejak tahun 1943 dan hingga kini masih berada dalam penguasaan para ahli waris.

Sebelumnya, keluarga telah menyampaikan surat keberatan kepada Ketua DPRD Tana Toraja pada 20 November 2025.

Dalam surat tersebut, keluarga meminta DPRD memfasilitasi pertemuan dengan Pemda untuk membahas klaim kepemilikan lahan secara terbuka dan adil. Menindaklanjuti permintaan itu, DPRD Tana Toraja kemudian menjadwalkan RDP pada Senin (12/1/2026).

Ketidakhadiran Pemda Tana Toraja dalam forum tersebut menuai kekecewaan dari pihak keluarga. Piter Lande’ meminta agar DPRD segera menjadwalkan ulang RDP dengan memastikan kehadiran Pemda.

“Jika Pemda kembali tidak hadir, maka kami dari pihak keluarga akan menempuh jalur hukum,” tegas Piter Lande’ kepada Ketua DPRD Tana Toraja.

Hal senada disampaikan perwakilan keluarga lainnya, Sismai Eliata Tulungallo, yang meminta agar Pemda Tana Toraja menghentikan sementara seluruh aktivitas di lokasi sengketa hingga tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

Sementara itu, Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, menyatakan komitmennya untuk menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pihak Pemda Tana Toraja. Ia juga mengingatkan instansi pertanahan agar berhati-hati dalam menerbitkan sertifikat tanah di wilayah Toraja.

“Tanah di Toraja pada umumnya merupakan tanah Tongkonan, sehingga perlu kehati-hatian ekstra dalam penerbitan sertifikat,” ujarnya.

RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kecamatan Mengkendek, Lurah Tampo, serta pihak pertanahan.

(*)


Tags: DPRD Tana Toraja RDP DPRD Sekolah Rakyat Likudeata sengketa lahan Sengketa Tanah di Toraja Tana Toraja

Baca juga