KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - emerintah Kota Makassar masih memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proses pindah dan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari luar daerah ke lingkungan pemerintah kota.

Kebijakan tersebut membuat seluruh pengajuan mutasi pegawai negeri sipil dari luar daerah untuk sementara tidak diproses oleh pemerintah kota.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, menjelaskan bahwa moratorium tersebut telah diberlakukan sejak 1 Juli 2025 dan hingga kini masih tetap berlaku.

“Moratorium ini masih diberlakukan sampai sekarang, termasuk di tahun 2026. Jadi untuk sementara waktu tidak ada pegawai PNS dari luar yang bisa pindah masuk ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” ujar Kamelia, Jumat (6/3/2026).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 100.3.4/3994/BKPMSDMD/VI/2025 tentang penghentian sementara proses pindah atau mutasi pegawai negeri sipil ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran itu ditetapkan pada 30 Juni 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Kamelia menegaskan bahwa selama surat edaran tersebut belum dicabut oleh wali kota, maka pihaknya tetap menjalankan kebijakan moratorium sebagaimana yang telah ditetapkan.

Menurutnya, salah satu tujuan utama kebijakan tersebut adalah untuk mengendalikan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar agar tidak meningkat secara signifikan.

“Dampaknya bisa kita lihat dari belanja pegawai yang tidak naik secara drastis. Memang tetap ada kenaikan, tetapi tidak terlalu fantastis,” jelasnya.

Saat ini, porsi belanja pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Makassar masih berada di kisaran 32 persen dari total APBD daerah.

Angka tersebut masih berada di atas batas ideal yang diharapkan pemerintah daerah.

Karena itu, pemerintah kota memilih menahan sementara penerimaan ASN melalui jalur mutasi dari luar daerah hingga komposisi belanja pegawai dapat ditekan.

“Kalau nanti belanja pegawai sudah bisa turun sampai di bawah 30 persen, kemungkinan moratorium ini bisa dibuka kembali,” tuturnya.

Kamelia juga mengungkapkan bahwa sebelum moratorium diberlakukan, porsi belanja pegawai di APBD Makassar juga berada di atas angka 32 persen sehingga menjadi pertimbangan pemerintah kota untuk menghentikan sementara mutasi masuk ASN dari luar daerah.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku secara mutlak karena pemerintah kota masih membuka peluang bagi tenaga tertentu yang sangat dibutuhkan.

Menurut Kamelia, kebutuhan tersebut umumnya berasal dari sektor kesehatan, terutama untuk tenaga dokter atau tenaga medis dengan keahlian khusus.

Jika Dinas Kesehatan Kota Makassar mengajukan kebutuhan tenaga kesehatan tertentu, maka wali kota masih dapat memberikan izin untuk proses mutasi masuk.

“Untuk tenaga kesehatan biasanya tetap dibuka. Jika Dinas Kesehatan menyampaikan kebutuhan tenaga dokter atau spesialis di bidang tertentu, itu bisa diizinkan oleh Pak Wali untuk masuk,” katanya.

Namun di luar kebutuhan mendesak tersebut, proses mutasi ASN dari luar daerah ke lingkungan Pemerintah Kota Makassar untuk sementara tetap ditangguhkan hingga kebijakan moratorium dicabut secara resmi oleh pemerintah kota.



Tags: Kamelia Thamrin Tantu Moratorium ASN Makassar Munafri Arifuddin Mutasi ASN Pemkot Makassar

Baca juga