KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan resmi memecat dua anggota Polri dari Polres Toraja Utara, yakni mantan Kasat Reserse Narkoba AKP Arifandi Efendi dan Kanit II Resnarkoba, Nasrul.

Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar di ruang sidang Propam Polda Sulsel, Makassar, Selasa (10/3/2026).

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri karena menerima aliran dana dari jaringan peredaran narkoba.

Sidang etik dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Zulham Effendy, yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi Etik Polri.

Dalam putusannya, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada kedua anggota tersebut setelah dinilai terbukti secara etik menerima uang dari bandar narkoba di wilayah Toraja Utara.

“Kita sudah sidang lanjutkan dan kita sudah putuskan hari ini. Sanksinya adalah yang pertama terkait dengan PP nomor 1 tahun 2003 pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Zulham Effendy.

Arifandi Efendi juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b dan c, Pasal 6, Pasal 8, serta Pasal 10 tentang kode etik profesi Polri.

Sementara Nasrul dikenakan empat pasal pelanggaran etik, namun tidak dikenakan Pasal 6 terkait jabatan serta Pasal 8 mengenai tugas dan tanggung jawab pimpinan.

“Vonisnya adalah untuk sanksi etika sama, itu dinyatakan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif pertama patsus 30 hari dan yang kedua adalah PTDH terhadap kedua orang ini,” ujar Zulham.

Dalam persidangan terungkap bahwa Arifandi Efendi diduga tidak melakukan penangkapan terhadap dua bandar narkoba berinisial OL dan AD karena menerima setoran rutin sebesar Rp 10 juta setiap pekan.

“Setoran tersebut diduga mengalir melalui Aiptu Nasrul kepada AKP AE,” kata Zulham.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam, setoran dari jaringan bandar narkoba itu berlangsung selama 11 pekan sejak September 2025 dengan total mencapai Rp 110 juta.

Dalam sidang etik, Nasrul mengakui adanya aliran dana tersebut dan menceritakan secara terbuka proses penerimaan uang dari bandar narkoba.

Sementara Arifandi Efendi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Namun majelis etik menyatakan memiliki bukti kuat, termasuk adanya pertemuan antara oknum polisi dengan bandar narkoba berinisial O dan A di Hotel Rotterdam Toraja Utara serta penyerahan uang.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Arifandi Efendi sempat melepas seorang tersangka pengedar narkoba berinisial K yang kemudian kembali ditangkap setelah mengembalikan uang sebesar Rp 8 juta.

Majelis menilai tindakan tersebut merupakan upaya untuk menutupi fakta sebenarnya terkait praktik penerimaan uang dari jaringan narkoba.

Kasus ini terungkap setelah dua terduga bandar narkoba berinisial OL dan AD ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Tana Toraja dengan barang bukti sekitar 100 gram sabu.

Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku rutin menyetorkan uang kepada oknum polisi di Polres Toraja Utara sehingga informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulsel hingga berujung pada sidang etik.

Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, kedua anggota Polri tersebut menyatakan akan mengajukan banding sesuai ketentuan yang berlaku.

“Banding itu adalah hak dari terduga pelanggar. Kita berikan waktu sesuai dengan aturan. Sesuai Perpol nomor 7 tahun 2022 adalah tiga hari,” kata Zulham.

Usai pembacaan putusan sidang, suasana sempat memanas ketika istri Arifandi Efendi menangis histeris karena tidak menyangka suaminya dijatuhi sanksi pemecatan dari institusi Polri.


Tags: bandar narkoba kasus narkoba Toraja Utara Polda Sulsel polisi dipecat Polres Toraja Utara Propam Polda Sulsel sidang kode etik Polri

Baca juga