Pengacara Ikving Lewa Bantah Kliennya Disebut Bandar Narkoba: Tidak Terbukti di Sidang!
KAREBANUSA.COM, Makassar - Penasehat hukum Ikving Lewa alias Koko John membantah dengan tegas kliennya disebut sebagai bandar narkoba.
Ketua Ketua Tim Penasehat Hukum, Buyung Harjana Hamna, menyebutkan, fakta di persidangan bertolak belakang dengan tuntutan jaksa.
Diketahui bahwa kasus penyalahgunaan narkoba yang mendudukkan Ikving Lewa alias Koko John sebagai terdakwa tengah bergulir Pengadilan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Pengusaha asal Bone ini telah menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang, JPU menuntut hukuman penjara selama 18 tahun kepada Ikving Lewa.
Selain itu, JPU juga mengajukan denda sebesar Rp 1,5 miliar, dengan ancaman tambahan penjara satu tahun jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Buyung Harjana Hamna mengatakan, setelah pembacaan pledoi, ia yakin kliennya tidak bersalah.
Ia mengungkapkan bahwa barang bukti ditemukan tidak cukup kuat untuk menuduh kliennya sebagai bandar besar.
"Kami sangat heran, bagaimana mungkin barang bukti seberat 7,6 gram dikatakan sebagai bukti bahwa klien kami adalah bandar besar?" ujar Buyung Harjana Hamna kepada media di Makassar, Rabu (4/9/2024) malam.
"Kami menunggu hingga pemeriksaan saksi selesai. Barang bukti 7,6 gram yang disebutkan sebenarnya berasal dari dua penangkapan tersangka lain. Berat tersebut adalah berat kotor yang dibungkus dalam 46 klip plastik, namun tidak disebutkan berat netto-nya dalam dakwaan," lanjut Buyung Harjana.
Diceritakan Buyung, dalam sidang, saksi-saksi mengungkapkan bahwa barang bukti sabu tersebut bukan milik Ikving Lewa.
Selain itu, tiga handphone disita pihak berwenang juga tidak pernah menjadi bukti di pengadilan sehingga tidak ada bukti adanya transaksi atau percakapan terkait narkoba.
"Dua saksi, Ilham dan Lukman, mengaku bahwa saat di BAP mereka hanya disodorkan BAP untuk ditandatangani tanpa mengetahui isinya secara rinci. Mereka bahkan mencabut keterangannya di persidangan karena tidak sesuai dengan fakta, dan mengaku tidak mengenal Ikving Lewa," tambahnya.
Dikatakan Buyung, Ilham dan Lukman merupakan penempel sabu, mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Muh Yunus, yang dikaitkan dengan Darda.
Namun, Darda sendiri sudah tidak bekerja dengan Ikving Lewa sejak Juni. Kesaksian lainnya dari Ferdi yang menyebut Koko John sebagai bandar besar juga dipertanyakan oleh tim advokasi.
"Klien kami ditahan sejak 15 Januari 2024 atas kasus narkotika, namun hingga saat ini tidak ada bukti langsung yang menyebut bahwa Ikving Lewa adalah bandar. Semua orang hanya mengaitkan barang dari Koko John tanpa bukti konkret," tegas Buyung Harjana.
Tim advokasi menduga ada konspirasi di balik kasus ini. "Ada ketidaksesuaian antara barang bukti dan fakta yang ada.
"Rekening yang disita juga tidak ada yang bisa menjelaskan secara jelas keterkaitannya. Kami yakin Koko John bukanlah bandar narkoba. Bukti yang diajukan sangat lemah, terutama terkait pasal 114 dan 138 tentang perintangan yang tidak terbukti," tutupnya.
Bahkan, Tim pengacara mengungkapkan, sejak awal penanganan perkara ini, Ikving Lewa sudah mengalami banyak tekanan dari massa hadir di persidangan, serta banyak berita miring dan penggiringan isu juga muncul di media.
Hal senada ditambahkan pengacara Syahban Sartono Leki.
Menurutnya, banyak berita beredar beberapa bulan sebelumnya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Beberapa bulan sebelum ini, banyak sekali berita yang beredar menyebutkan Ikving sebagai bandar besar yang ditangkap BNN di Anomali Cafe," ucap Syahban Sartono.
"Kami ingin menyampaikan kepada publik bahwa fakta persidangan menunjukkan tidak ada kesesuaian antara saksi dan barang bukti yang justru milik orang lain," sambungnya.
Dalam berbagai pemberitaan, Ikving disebut sebagai bandar besar yang mengedarkan 2-3 kilogram narkoba.
Namun, di persidangan, fakta justru menunjukkan hal yang bertolak belakang.
"Saat sidang, ada tekanan dari beberapa kelompok yang meminta Ikving dihukum mati, bahkan ada yang mengancam jika tidak, maka hukum adat akan berlaku," tambahnya.
Syahban juga menyebut, adanya dugaan konspirasi dalam kasus ini, di mana kesaksian justru bertolak belakang dengan tuduhan yang dialamatkan kepada Ikving.
"Kami berharap putusan nanti akan diputuskan sesuai dengan fakta persidangan karena kita harus berdasarkan asas praduga tak bersalah, jangan ada penggiringan opini publik," tegasnya.
Sejak awal penanganan kasus ini, menurut Syahban, banyak hal yang patut dicurigai.
Ikving Lewa bahkan sempat ditempatkan di sel merah mapenaling selama 40 hari tanpa komunikasi, yang menurutnya adalah tindakan berlebihan.
"Dari awal, klien kami disebut sebagai bandar besar oleh BNNP, hingga akhirnya diperlakukan secara berlebihan, ini sangat tidak adil," ujarnya.
Tuntutan 18 tahun penjara diajukan kepada Ikving juga dianggap tidak sebanding dengan perbuatannya.
"Kami melihat ada otak di balik ini, seolah-olah masyarakat dibentuk untuk percaya bahwa Ikving adalah bandar. Bahkan, ada ormas anti-narkoba yang meminta hukuman mati. Ini adalah tuntutan yang tidak sebanding, karena diarahkan seolah-olah dia adalah bandar besar," tambah Syahban.
Pengacara berharap agar keputusan yang akan dijatuhkan nanti benar-benar berdasarkan fakta persidangan dan tidak dipengaruhi tekanan publik atau opini yang sudah terbentuk sebelumnya.
Sidang replik akan dilanjutkan besok, dengan duplik dijadwalkan pada Senin mendatang, sebelum putusan diumumkan.(*)
Tags: bandar narkoba Bone Ikving Lewa Koko Jhon
Baca juga
- Panen Karya P5 SMP Islam Athirah Bone, Siswa Pamerkan Deretan Robot
- Ikving Lewa Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Narkoba di Bone, Pengacara: Menyalahi Pedoman Kejagung
- SMP Islam Athirah Bone Gunakan Sistem Pembelajaran Moving Class, Seperti Apa?
- XL Axiata Resmikan Jaringan Backbone Fiber Optik Gorontalo-Palu
- MyTelkomsel Carnaval Meriahkan Bone Market Fest 2024 Sampai 28 Maret