Ilustrasi - foto: honestdocs.id

KAREBANUSA.COM, JAKARTA - BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kabar mengenai seluruh warga negara Indonesia yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai April 2026 tidak sepenuhnya benar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa hingga saat ini mekanisme pendaftaran bayi baru lahir masih mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Secara aturan, bayi tersebut harus didaftarkan dulu oleh keluarganya ke BPJS Kesehatan. Aturan tersebut sudah lama berlaku," kata Rizzky dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).

"Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16, bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya. Bayi yang didaftarkan pada periode waktu tersebut, status kepesertaan JKN-nya akan langsung aktif," jelasnya 

Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban pendaftaran bayi baru lahir dalam kurun waktu maksimal 28 hari sejak kelahiran.

Pendaftaran bayi dapat dilakukan dengan mudah melalui layanan WhatsApp PANDAWA dengan melampirkan dokumen seperti KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir.

Apabila pendaftaran dilakukan melewati batas waktu 28 hari, maka iuran JKN akan tetap ditagihkan sejak tanggal kelahiran bayi tersebut.

Rizzky mengungkapkan bahwa saat ini cakupan kepesertaan Program JKN telah mencapai lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai kelompok usia.

"Saat ini lebih dari 98 persen penduduk Indonesia dari berbagai usia yang terdaftar Program JKN, mulai dari bayi baru lahir hingga yang sudah lanjut usia. Program ini menganut prinsip gotong royong, yang mana iurannya dihimpun dari seluruh penduduk Indonesia," kata Rizzky. 

"Sayangnya, meski program ini sudah berjalan lebih dari 13 tahun, masih ada saja sebagian orang yang baru mendaftar JKN ketika jatuh sakit." 

"Oleh karena itu, penting untuk menjadi peserta JKN selagi masih sehat dan memastikan status kepesertaan JKN kita selalu aktif karena sakit tidak ada yang tahu kapan datangnya,” ujar Rizzky.

Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan siap mendukung setiap kebijakan pemerintah, termasuk rencana integrasi sistem kepesertaan dengan portal layanan publik terpadu INAku yang dikelola Kementerian PANRB.

“Masyarakat juga perlu tahu, iuran peserta JKN tidak hanya digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit, namun juga dimanfaatkan untuk menjaga peserta yang sehat supaya tetap sehat melalui berbagai program promotif preventif bersama mitra fasilitas kesehatan. Kami berharap, masyarakat dapat rutin bergotong royong membayar iuran demi menjaga keberlanjutan Program JKN agar bisa terus memberikan manfaat hingga di masa mendatang,” kata Rizzky.

BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan JKN aktif sejak dini sebagai langkah antisipasi terhadap risiko kesehatan yang tidak dapat diprediksi.



Tags: aturan BPJS 2026 bayi lahir BPJS Kesehatan daftar BPJS bayi Pandawa PANDAWA BPJS

Baca juga