Mulai Tahun Ini, Hanya Sampah Residu yang Bisa Masuk ke TPA Antang
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar resmi mengeluarkan regulasi terkait praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPA Tamangapa atau TPA Antang.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, nomor 19 tahun 2026 tertanggal 10 April 2026.
Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Regulasi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 1262 Tahun 2026 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan
Sampah Sistem Pengelolaan Terbuka (Open Dumping) di TPA Antang yang berada di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
"Serta dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, maka perlu dilakukan penghentian praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping) di TPA Tamangapa Kota Makassar," tulis dalam SE Wali Kota yang diterima Senin (13/4/2026) ini.
Surat edaran ini ditujukan kepada Forkopimda, PKK Makassar, Dharma Wanita/Dekranasda, SKPD/OPD, Dirut Perusda/Perumda Makassar, Camat se Makassar, Organisasi keagamaan-pemuda-mahasiswa-pemuda-Wanita, tokoh agama-masyarakat-adat-perempuan-pemuda, influencer, kepala sekolah dari TK-SMP, media, Lurah, RT/RW, komunitas, UMKM, dan seluruh masyarakat Makassar.
Wali kota menyebut, penutupan praktik open dumping di TPA Tamangapa merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Praktik Open Dumping menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran air tanah oleh lindi, emisi gas rumah kaca, dan risiko kesehatan masyarakat, sehingga perlu digantikan dengan sanitary landfill yang lebih sesuai dengan standar pengelolaan modern.
Wali kota menyertakan dasar hukum dari regulasi ini yaitu:
a. Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
b. Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana
Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
d. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah;
e. Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 271 Tahun 2025 tentang Pembentukan Bank Sampah dan Pelaksanaan Pemilahan Sampah di Lingkungan Pemerintah Kota Makassar, RT, RW, dan Pelaku Usaha;
f. Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Gerakan Indonesia Asri.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan implementasi sistem controlled/sanitary landfill secara bertahap dan terencana," kata Wali Kota.
Implementasi ini dilakukan dengan Langkah sebagai berikut:
Pertama, Dilarang pembuangan sampah dengan sistem open dumping di TPA Tamangapa Kota Makassar.
Sistem pengelolaan sampah TPA Tamangapa WAJIB beralih menjadi sistem pengelolaan yang ramah lingkungan yaitu controlled/sanitary landfill, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 79 ayat (2), “Setelah tahun 2025 hanya residu yang dapat dibuang ke TPA Tamangapa”.
Kedua, seluruh elemen sebagaimana dimaksud diatas WAJIB mengambil langkah konkret melalui pemilahan sampah dan penguatan kelembagaan pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle);
Ketiga, sampah yang diangkut ke TPA Tamangapa WAJIB melalui proses pemilahan dan pengolahan dari unit pengolah sampah (Bank Sampah Unit, TPS3R, dan TPST) sehingga yang masuk ke TPA Tamangapa hanya sampah residu;
Keempat, Pengelola TPA Tamangapa WAJIB melakukan rehabilitasi lahan guna penutupan sistem open dumping dan beralih bertahap ke sistem controlled/sanitary landfill.
Sementara itu, instansi/unit terkait diminta untuk memberikan pengarahan dan penegasan guna terselenggaranya edaran ini dan menyukseskan penutupan secara utuh sistem open dumping di TPA Tamangapa.
Bagi perorangan maupun badan usaha/instansi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, mendukung surat edaran wali kota ini.
Menurutnya, regulasi ini menjadi dasar kuat DLH Makassar dalam melakukan penataan pengolahan sampah.
Helmy menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam regulasi nasional, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2013, yang mengamanatkan bahwa mulai 2026 hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke TPA.
Artinya, sampah organik 'dilarang' dibuang ke TPA Antang.
Hal ini, menurutnya, menjadi tantangan besar karena mengharuskan seluruh jenis sampah non-residu seperti organik dan anorganik, dikelola sejak dari sumbernya dalam hal ini masyarakat.
"Artinya, pengelolaan sampah harus dimulai dari hulu. Baik itu melalui Bank Sampah Unit, TPS 3R, maupun TPST yang akan terus kita kembangkan," ujarnya.
Ia menekankan pentingnya peran wilayah, mulai dari tingkat kelurahan, RT/RW hingga kecamatan, dalam membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan berbasis masyarakat.
Tanpa keterlibatan aktif dari wilayah, maka pengurangan sampah ke TPA tidak akan berjalan optimal.
"Kalau tidak dikembangkan di wilayah, maka akan menjadi pertanyaan besar sampah itu akan dibuang ke mana. Karena ke depan, sampah yang masuk ke TPA akan kita sortir ketat, tidak boleh lagi ada sampah organik," tegasnya.
Dengan penerapan sistem tersebut, Helmy optimistis volume sampah yang masuk ke TPA akan berkurang signifikan, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan TPA Antang serta kualitas lingkungan masyarakat.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa perubahan sistem dari open dumping menuju controlled landfill atau sanitary landfill menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintah dan masyarakat.
"Komitmen bersama yang telah kita tandatangani menjadi bukti bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif. Peran kecamatan dan wilayah sangat penting dalam memastikan ini berjalan," pungkas Helmy Budiman. (*)
Tags: Helmy Budiman Munafri Arifuddin Pemkot Makassar Pengolahan sampah pengolahan sampah Makassar Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Sampah Residu Sistem Sanitary Landfill TPA Antang
Baca juga
- Pemkot Makassar Siap Berikan Bantuan Modal Usaha KUR Untuk PKL yang Ditertibkan, Syaratnya Patuh!
- TEGAS! Wali Kota Makassar Larang Perpisahan Sekolah Berbayar, Kepala Sekolah Terancam Sanksi
- Pemkot Makassar Siaga Fenomena Godzilla El Nino, Siagakan 7 Posko Backup Air Bersih
- Berjualan di Area Fasum dan Drainase, 60 Lapak PKL di BTP Direlokasi ke Tempat Steril
- Munafri Arifuddin Tolak Mobil Dinas Baru 2026, Pilih Gunakan Kendaraan Lama Demi Efisiensi Anggaran

