PPh Pedagang Online Berlaku Mulai Agustus 2026, DJP Tunjuk Empat Marketplace Sebagai Pengumpul
KAREBANUSA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengimplementasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) dengan menunjuk empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.
Empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Shopee International Indonesia, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru, melainkan hanya menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
“PMK-37/2025 tidak mengatur jenis pajak baru. Pedagang yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya pada dasarnya memang telah memiliki kewajiban membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Bimo.
"Peraturan ini hanya mengatur mekanisme pemungutannya melalui marketplace sehingga administrasinya menjadi lebih sederhana dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” ujar Bimo.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum, serta mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan berkeadilan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara (level playing field) antara pelaku usaha yang bertransaksi secara digital maupun konvensional.
Mekanisme pemungutan melalui marketplace diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dengan cara yang lebih mudah dan efisien.
Pemerintah juga memastikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil tetap diberikan.
Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pelaku usaha dengan omzet tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam implementasinya, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
DJP menegaskan bahwa PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut bukan merupakan tambahan beban pajak bagi pedagang.
Pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
PMK-37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi yang tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Beberapa di antaranya adalah penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang dan/atau jasa oleh pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE dan seluruh pemangku kepentingan agar implementasi PMK-37/2025 berjalan dengan baik," tutur Bimo.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menghadirkan administrasi perpajakan yang semakin sederhana, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan efektif tanpa menambah jenis pajak baru,” tutup Bimo.
Informasi lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
DJP menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat hingga dua kali lipat setelah diberlakukannya skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online.
Dilansir dari beritasatu.com, dengan kebijakan tersebut, DJP membidik penerimaan pajak digital mencapai Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun setiap tahun. Menurutnya, potensi penerimaan masih sangat besar apabila mekanisme pemungutan pajak dilakukan melalui platform e-commerce.
(*)
Tags: PPh pasal 22 PPh Pedagang Online Shopee Tokopedia
Baca juga
- Indosat dan GoTo Luncurkan Sahabat-AI Untuk Perkuat Kedaulatan Digital
- Shopee 9.9 Super Shopping Day 2022, Bertabur Promo Menarik
- Berkunjung ke UMKM Shopee, Mahasiswa Perhotelan Poltekbos Dalami Bisnis Digital
- Ratusan Produk UMKM Lokal Shopee lolos Kurasi dan Dijual di Le BHV Marais Paris
- Awalnya Ragu, Single Mother Ini Raup Cuan dari Jualan Bunga di Shopee
