Unismuh Makassar dan Bapas Kelas I Makassar Kolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjalin kerja sama strategis dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk mendukung implementasi paradigma baru sistem pemidanaan melalui penerapan pidana alternatif berupa kerja sosial.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Rektor Unismuh Makassar, Dr Ir Abd Rakhim Nanda ST MT IPU, bersama Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Teater I-Gift Unismuh Makassar, Sabtu (25/7/2026).
Penandatanganan disaksikan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Dr Eng. Agus Haryono MSc, serta Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof Dr Andi Sukri Syamsuri.
Kerja sama itu menjadi bagian dari upaya kedua lembaga menyiapkan perangkat dan ruang pelaksanaan pidana alternatif setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pada tanggal yang sama, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juga mulai berlaku dan mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
KUHAP baru antara lain memperkuat mekanisme keadilan restoratif dan mengatur kembali berbagai tahapan dalam proses peradilan pidana.
Tidak Semua Pelanggaran Berakhir di Penjara
Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, mengatakan kerja sama dengan Unismuh berkaitan erat dengan perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia.
Hukuman penjara tidak lagi menjadi satu-satunya cara merespons setiap tindak pidana.
“Esensi penandatanganan kerja sama kita hari ini adalah upaya bersama antara Balai Pemasyarakatan dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam menyukseskan pelaksanaan pidana alternatif,” ujar Surianto.
Ia menjelaskan bahwa paradigma lama cenderung menempatkan penjara sebagai ujung dari proses pemidanaan. Dalam paradigma baru, terdapat bentuk hukuman lain yang dapat dijatuhkan sesuai jenis perbuatan, keadaan pelaku, serta putusan pengadilan.
Salah satu bentuknya ialah pidana kerja sosial. Terpidana menjalankan pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat tanpa menerima upah, pada tempat dan dalam mekanisme yang ditentukan oleh pihak berwenang.
“Sekarang tidak semua pidana atau pelanggaran harus berakhir di lembaga pemasyarakatan. Ada pidana-pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial,” kata Surianto.
Langkah Bapas Makassar menyiapkan mitra pelaksana pidana kerja sosial juga sejalan dengan kerja sama yang sebelumnya dibangun bersama sejumlah institusi. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mencatat Bapas Makassar telah menjalin kerja sama dengan pemerintah desa untuk menyiapkan lokasi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.
Kampus Dapat Menjadi Ruang Pembinaan
Melalui kerja sama tersebut, lingkungan perguruan tinggi berpotensi mengambil peran dalam pelaksanaan pidana alternatif. Peran itu tidak hanya menyediakan tempat kegiatan, tetapi juga menghadirkan pendekatan edukatif, sosial, dan kemanusiaan dalam proses pembimbingan.
Surianto memberi gambaran bahwa seseorang yang dijatuhi pidana kerja sosial dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan kemampuan dan latar belakangnya. Seorang tenaga pendidik, misalnya, dapat diarahkan melakukan kegiatan pendidikan atau pelayanan sosial pada tempat yang telah ditentukan.
Kerja sosial, menurut dia, bukan pekerjaan berbayar, melainkan pelaksanaan putusan pidana yang diarahkan untuk memberi manfaat kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan tanggung jawab pelaku.
Perubahan tersebut memperlihatkan pergeseran orientasi pemidanaan: dari semata-mata menghukum dan memenjarakan menuju upaya memulihkan, membina, dan mengintegrasikan kembali pelaku ke tengah masyarakat.
Kesiapan Masyarakat Menjadi Tantangan
Surianto mengakui bahwa kesiapan regulasi dan aparat penegak hukum perlu diikuti oleh kesiapan masyarakat. Pemahaman publik terhadap pidana alternatif masih perlu diperkuat agar kerja sosial tidak dipersepsikan sebagai hukuman ringan atau bentuk pembebasan pelaku.
Menurut dia, pertanyaan penting saat ini bukan hanya apakah aparat telah siap, tetapi apakah masyarakat juga siap menerima perubahan paradigma tersebut.
“Aparat hukum Indonesia mungkin sudah siap dengan paradigma baru. Yang perlu dipertanyakan, apakah masyarakatnya sudah siap? Ini menjadi tantangan besar untuk kita jawab bersama,” ujarnya.
Dalam konteks itulah perguruan tinggi dinilai mempunyai posisi penting. Kampus dapat membantu melalui penelitian, pendidikan publik, pendampingan sosial, serta penyusunan model pelaksanaan kerja sosial yang terukur.
Dosen dan mahasiswa dari bidang hukum, sosiologi, psikologi, pendidikan, kesehatan, agama, serta disiplin ilmu lainnya dapat terlibat sesuai kebutuhan dan ruang lingkup kerja sama yang nantinya diturunkan dalam program-program konkret.
Membuka Ruang Riset Kolaboratif
Rektor Unismuh Makassar, Abd. Rakhim Nanda, melihat Bapas sebagai mitra yang memiliki banyak persoalan dan objek strategis untuk diteliti. Kolaborasi tidak hanya dapat dikembangkan dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga untuk memperkuat basis ilmiah kebijakan pemasyarakatan.
Menurutnya, kerja sama tersebut membuka peluang penelitian mengenai penerimaan masyarakat terhadap pidana alternatif, efektivitas kerja sosial, pola pembimbingan klien pemasyarakatan, serta aspek hukum dan sosial dari reintegrasi.
“Di Balai Pemasyarakatan juga banyak objek yang dapat menjadi fokus dan tema penelitian. Sumber daya manusianya pun dapat dikolaborasikan,” ujar Rakhim Nanda.
Unismuh memiliki program studi Ilmu Hukum dan Hukum Bisnis, selain bidang sosial, pendidikan, kesehatan, dan keislaman yang dapat mendukung kerja sama secara multidisipliner.
Rakhim Nanda berharap penelitian yang dihasilkan tidak berhenti sebagai laporan atau publikasi akademik. Hasilnya perlu diterjemahkan menjadi rekomendasi kebijakan, model pembimbingan, dan program yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Kolaborasi Pendidikan dan Pengabdian
Selain penelitian, kerja sama dapat diarahkan pada pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. Unismuh berpeluang menghadirkan tenaga ahli untuk memberikan pembinaan, pelatihan keterampilan, penguatan keagamaan, literasi, konseling, maupun pendampingan sosial.
Bagi civitas akademika, kolaborasi dengan Bapas juga dapat menjadi ruang pembelajaran kontekstual. Mahasiswa dapat melihat secara langsung perubahan sistem pemidanaan dan tantangan reintegrasi sosial, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, etika, serta perlindungan terhadap klien pemasyarakatan.
Kerja sama itu sekaligus mempertemukan fungsi perguruan tinggi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian dengan tugas Bapas dalam melakukan pembimbingan, pendampingan, pengawasan, serta penguatan reintegrasi sosial.
Prof Andis, sapaan akrab Wakil Rektor I Unismuh Makassar, berharap nota kesepahaman tersebut memberikan dampak nyata bagi kedua institusi, bukan berhenti pada dokumen administratif.
“Insyaallah, mudah-mudahan MoU ini sangat berdampak bagi kedua lembaga,” ujar Prof Andis saat menyampaikan pengantar kegiatan.
Kolaborasi Unismuh dan Bapas Makassar diharapkan menjadi salah satu perangkat sosial dalam pelaksanaan pidana alternatif. Di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional, kampus dapat mengambil peran untuk memastikan pemidanaan tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga pendidikan, pemulihan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Tags: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bapas Klas 1 Makassar KUHP KUHP Nasional Unismuh Makassar Universitas Muhammadiyah Makassar
Baca juga
- Unismuh Makassar Dampingi Unimen Perkuat Mutu Akademik dan Pengembangan Sistem Digital
- Pendaftar Maba Unismuh Capai 11.721: Kuota Terpenuhi, Unismuh Makassar Tutup Pendaftaran Tiga Prodi Favorit
- Sebulan Setelah Assesmen, Prodi Profesi Bidan Unismuh Makassar Raih Akreditasi Unggul
- Prodi Pendidikan Sosiologi Unismuh Makassar Rekonstruksi Kurikulum, Siapkan Lulusan Adaptif dan Berdaya Saing di Era Digital
- LLDIKTI IX dan Unismuh Makassar Sosialisasikan KIP Kuliah 2026, Dorong Akses Pendidikan bagi Mahasiswa Kurang Mampu
