KAREBANUSA.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar kembali memberlakukan pembelajaran secara luring atau tatap muka bagi seluruh murid jenjang TK, SD, dan SMP mulai besok, Rabu (16/9/2026).

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar setelah kondisi distribusi dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Makassar dinilai mulai berangsur stabil.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman mengatakan, kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/19/Disdik/IX/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar.

"Surat edaran tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka bagi murid jenjang TK, SD dan SMP di Kota Makassar," kata Achi Soleman, Selasa (15/9/2026).

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Makassar menyebut penerapan kembali pembelajaran tatap muka mempertimbangkan kondisi distribusi dan ketersediaan BBM yang mulai stabil.

Keputusan tersebut juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sebelumnya diterapkan di tengah kondisi distribusi BBM.

Dengan kebijakan terbaru itu, seluruh satuan pendidikan jenjang TK, SD, dan SMP se-Kota Makassar kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara luring seperti kondisi normal.

"Pelaksanaan pembelajaran secara luring (tatap muka) sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai dilaksanakan pada hari Rabu, 16 September 2026," demikian salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Disdik Makassar meminta seluruh kepala satuan pendidikan memastikan kegiatan pembelajaran kembali berjalan sesuai jadwal, kalender pendidikan, struktur kurikulum, serta ketentuan yang berlaku.

Sekolah juga diminta mengoptimalkan kembali kehadiran murid, pendidik, dan tenaga kependidikan agar proses belajar mengajar berlangsung efektif, tertib, aman, dan menyenangkan.

Orang tua atau wali murid selanjutnya akan mendapatkan informasi dari masing-masing satuan pendidikan mengenai pemberlakuan kembali pembelajaran tatap muka.

"Kami mengimbau agar orang tua para murid, menyampaikan anak dapat hadir tepat waktu sesuai jadwal pembelajaran yang telah ditetapkan oleh sekolah," imbuh Achi.

Sementara itu, pendidik dan tenaga kependidikan diminta kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan jam kerja serta jadwal pembelajaran yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran terbaru tersebut, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor 400.3.5/17/Disdik/IX/2026 tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Daring bagi Murid Jenjang TK, SD, dan SMP di Kota Makassar dinyatakan tidak berlaku lagi.

"Artinya, kebijakan pembelajaran daring yang sebelumnya kita terapkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi distribusi BBM resmi dihentikan dan seluruh sekolah kembali menjalankan pembelajaran secara tatap muka mulai besok," tukasnya.


Tags: antre BBM antrean BBM di Makassar antrean BBM Makassar Dinas Pendidikan Makassar pembelajaran tatap muka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pemkot Makassar

Baca juga