KAREBANUSA.COM – DPR RI kembali mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dengan target pengesahan paling lambat pada Desember 2026.

Percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan di tengah meningkatnya desakan publik agar regulasi tersebut segera diselesaikan.

Salah satu tuntutan yang mengemuka datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang berencana menggelar demonstrasi di Gedung DPR, Jakarta, dengan salah satu agenda mendesak percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya terus mematangkan penyusunan rancangan undang-undang tersebut.

Ia memastikan Komisi III menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Desember 2026.

"Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat Rapat Paripurna DPR RI pada bulan Desember 2026," kata Habiburokhman.

Menurutnya, waktu efektif yang dimiliki DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut tidak panjang.

Setelah memperhitungkan masa reses, DPR disebut hanya memiliki sekitar delapan minggu masa sidang efektif untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan.

"Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama, hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna pada bulan Desember 2026," jelasnya.

Tahapan tersebut mencakup penyerapan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU, proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama.

Tahap akhir pembahasan akan ditentukan melalui pengesahan tingkat kedua dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Komisi III DPR sendiri mengklaim telah melakukan serangkaian kegiatan untuk menyerap pandangan publik terkait RUU Perampasan Aset.

Sejauh ini, Komisi III tercatat telah menggelar 35 kali RDPU dan melakukan tiga kali kunjungan kerja ke sejumlah daerah.

Selain itu, DPR juga menerima berbagai masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Habiburokhman mengatakan masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan terhadap rancangan undang-undang tersebut tetap dapat menyampaikannya kepada DPR secara tertulis.

"Karena waktu yang tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis," tuturnya.

Ia menilai proses penyerapan aspirasi yang dilakukan Komisi III telah mendekati tahap maksimal.

Berbagai pandangan dan masukan dari masyarakat disebut telah membantu DPR memetakan posisi publik terhadap pembentukan RUU Perampasan Aset.

Menurut Habiburokhman, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan undang-undang yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil kejahatan tersebut.

Meski demikian, dukungan publik juga disertai harapan agar substansi RUU disusun secara hati-hati dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset," ujarnya.

"Sebagian besar masyarakat juga mendukung agar RUU ini disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum," lanjutnya.

Target percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset juga kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya menjaga kualitas pembentukan undang-undang.

Desakan agar regulasi tersebut segera disahkan dinilai harus tetap diimbangi dengan pembahasan yang matang agar aturan yang lahir mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Pada saat yang sama, DPR dan pemerintah juga dituntut memastikan aturan tersebut memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Kajian mengenai RUU Perampasan Aset sendiri telah bergulir sejak 2008.

Pada 2023, Presiden ke-7 RI Joko Widodo pernah mengirim surat kepada DPR agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan.

Dukungan serupa kemudian disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2025 dengan mendorong DPR dan pemerintah mempercepat pembahasan regulasi tersebut.

Dalam perkembangannya, DPR menetapkan RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025-2026 pada September 2025.

Selanjutnya, Komisi III DPR mulai menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset pada Januari 2026.

Dengan target pengesahan pada Desember 2026, DPR kini memasuki fase krusial dalam menyelesaikan pembahasan salah satu regulasi yang dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

(*)


Tags: DPR RI Habiburokhman Komisi III DPR RI Pemberantasan Korupsi Prolegnas 2026 RUU Perampasan Aset

Baca juga