Tanggapi Putusan MK soal Ijazah, Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Kan Saya Tidak Mungkin Kuliah
Ilustrasi Gibran Rakabuming menggunakan AIKAREBANUSA.COM, JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
MK memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan dokumen pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Menanggapi putusan tersebut, Gibran menegaskan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 apabila tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA.
"Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura," kata Gibran, usai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Gibran juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
"Itu nanti segera kami follow up," ucap Gibran.
Meski demikian, Gibran mengaku menghormati putusan MK tersebut.
"Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," katanya.
Putra sulung Presiden RI ke-7, Joko Widodo, ini mengatakan dirinya kini memilih fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan visi serta program Presiden Prabowo Subianto.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.
MK Soroti Certificate of Attendance
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak membuktikan kelulusan atau penyelesaian jenjang pendidikan tertentu, melainkan menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.
"Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul.
Meski menemukan fakta tersebut, MK menyatakan permohonan PHPU tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.
MK juga menilai persoalan tersebut tidak lagi tepat diajukan melalui mekanisme PHPU karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai calon dalam tahapan Pilpres 2024 telah berakhir.
Gibran Tetap Wapres
Mengenai putusan itu, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden.
"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.
MK juga menilai persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai terpenuhi atau tidaknya syarat calon presiden dan wakil presiden.
(*)
Tags: Gibran Rakabuming Gibran Rakabuming Raka ijazah Gibran ijazah SMA Gibran Mahkamah Konstitusi putusan MK
