KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Terminal Makassar Metro menjadi perusahaan perseroan daerah (Perseroda) dengan nama PT Makassar Membangun Indonesia.

Transformasi tersebut diarahkan untuk memperluas peluang investasi, mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah, serta membuka ruang kolaborasi bisnis antara pemerintah kota dan pihak swasta.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan perubahan status perusahaan daerah ini bukan sekadar pergantian nama dan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya membangun badan usaha milik daerah (BUMD) yang lebih profesional, fleksibel, dan adaptif terhadap perkembangan dunia usaha.

Hal itu disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 DPRD Kota Makassar di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).

Menurut Munafri, perubahan menjadi Perseroda memungkinkan perusahaan daerah mengembangkan pola kerja sama bisnis atau business to business (B2B) dengan pihak ketiga secara lebih fleksibel.

Dengan skema tersebut, proses penjajakan investasi dan kemitraan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dibandingkan mekanisme kerja sama langsung melalui pemerintahan atau business to government (B2G).

"Dengan adanya perseroan ini, perusahaan yang dimiliki pemerintah melalui kepemilikan saham dapat melakukan hubungan kerjasama dengan pihak ketiga secara lebih mudah," jelas Munafri.

Ia menjelaskan, mekanisme B2G memiliki sejumlah tahapan administratif dan ketentuan birokrasi yang membutuhkan waktu lebih panjang.

Sementara itu, dunia investasi membutuhkan kepastian hukum, kecepatan pengambilan keputusan, serta keleluasaan dalam membangun kemitraan bisnis.

Karena itu, Perseroda diharapkan menjadi instrumen bagi Pemkot Makassar untuk mengoptimalkan aset daerah melalui skema investasi yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Munafri mencontohkan peluang pengembangan fasilitas daerah, seperti pengelolaan stadion, pemeliharaan infrastruktur, hingga pembangunan hotel melalui kerja sama dengan investor swasta.

Dalam skema tersebut, pemerintah kota dapat menyediakan aset berupa tanah atau lahan, sedangkan investor berkontribusi melalui modal dan pembiayaan pembangunan.

"Misalnya ada investor yang ingin membangun hotel bersama pemerintah kota. Pemerintah punya tanah, investor punya modal," tuturnya.

"Kalau melalui B2G prosesnya bisa lebih panjang, tetapi melalui B2B kita bisa membangun skema kerja sama atau berbagi peran secara bisnis," sambung Appi.

Ia juga menegaskan bahwa transformasi perusahaan daerah tersebut bukan untuk menciptakan monopoli dalam kegiatan usaha maupun investasi di Makassar.

Sebaliknya, kehadiran Perseroda diharapkan membuka kesempatan lebih luas bagi pihak ketiga untuk terlibat dalam pengembangan potensi ekonomi daerah.

"Kita harus bisa membedakan mana proyek pemerintah dan mana peluang investasi. Ketika kita berbicara B2B, yang kita dorong adalah bagaimana investasi dan peluang bisnis bisa tumbuh," tegasnya.

PT Makassar Membangun Indonesia Perluas Bidang Usaha

Dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang dibahas, perubahan bentuk hukum Perumda Terminal Makassar Metro menjadi PT Makassar Membangun Indonesia juga disertai perluasan ruang lingkup kegiatan usaha.

Jika sebelumnya perusahaan lebih berfokus pada pengelolaan terminal penumpang dan pelayanan transportasi, ke depan kegiatan usahanya akan mencakup sejumlah sektor potensial.

Bidang usaha tersebut meliputi layanan transportasi dan logistik, komersialisasi aset dan bisnis properti, digitalisasi dan layanan teknologi, serta kegiatan usaha lainnya yang relevan dengan maksud dan tujuan perusahaan.

Munafri menjelaskan, Perumda Terminal Makassar Metro yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 selama ini telah menjalankan fungsi pengelolaan terminal dan pelayanan transportasi.

Namun, perubahan pola mobilitas masyarakat, perkembangan teknologi, serta kebutuhan pembangunan daerah menuntut adanya penguatan kelembagaan dan model bisnis yang lebih adaptif.

Hasil kajian Pemkot Makassar juga menunjukkan masih terdapat aset strategis perusahaan yang belum dimanfaatkan secara optimal.

Selain itu, perusahaan menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kebutuhan pemeliharaan fasilitas, keberadaan terminal bayangan, hingga terbatasnya pengembangan sumber pendapatan.

Melalui perubahan menjadi Perseroda, Pemkot Makassar berharap perusahaan mampu memperluas sumber pendapatan, meningkatkan produktivitas aset, serta menciptakan peluang kerja baru.

"Karena itu, transformasi menjadi Perseroda kita harapkan mampu memperluas sumber pendapatan perusahaan, meningkatkan produktivitas aset, menciptakan lapangan kerja, serta membuka ruang tumbuh bagi pelaku usaha dan UMKM," harapnya.

Ranperda perubahan bentuk hukum tersebut terdiri atas sembilan bab dan 30 pasal.

Materinya mengatur perubahan bentuk hukum dan nama perusahaan, kegiatan usaha, permodalan, kepemilikan saham, organ perseroan, kepegawaian, pembinaan, pengawasan, hingga ketentuan peralihan.

Ketua IKA Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu berharap PT Makassar Membangun Indonesia dapat berkembang menjadi BUMD yang sehat, berdaya saing, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski berorientasi pada pengembangan bisnis dan keuntungan, Munafri menegaskan bahwa fungsi pelayanan publik tetap menjadi bagian penting yang harus dijalankan perusahaan.

"Dengan transformasi ini, aset daerah tidak hanya menjadi fasilitas pelayanan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru melalui investasi yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tutup Appi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, Sekretaris Daerah Makassar Andi Zulkifly Nanda, jajaran kepala SKPD, pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari TNI dan Polri.

(*)


Tags: Munafri Arifuddin Pemkot Makassar Perum Terminal PT Makassar Membangun Indonesia

Baca juga