KAREBANUSA.COM, WATAMPONE – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla terus mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, melalui program pembinaan dan pendampingan yang telah berjalan selama dua tahun terakhir.

Pendampingan tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pemenuhan legalitas usaha agar produk lokal semakin siap dipasarkan dan memiliki peluang menjangkau konsumen lebih luas.

Sebelum menjadi desa binaan LAZ Hadji Kalla, masyarakat Desa Sadar telah mengembangkan berbagai produk pangan rumahan secara mandiri.

Produk tersebut antara lain sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, hingga aneka kue dan jajanan lokal.

Namun, sebagian produk masih menghadapi kendala dari sisi kualitas, terutama higienitas, kemasan, serta belum terpenuhinya legalitas dan izin edar.

Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan tersebut menjadi hambatan bagi pelaku usaha dalam memperluas pemasaran.

Produk yang belum memenuhi standar kualitas maupun belum memiliki izin dan legalitas yang diperlukan memiliki keterbatasan untuk dipasarkan secara lebih luas, termasuk melalui toko maupun pengiriman ke luar daerah.

“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha," ucap Sri Ahriani. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.

Enam Kelompok UMKM Mulai Miliki NIB

Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas usaha telah dilakukan sejak 2025, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, dan pengurusan izin edar pada 2026.

Pendampingan tersebut mencakup pemahaman tahapan administrasi hingga membantu pelaku usaha melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk memperkuat legalitas produk.

Menurut Ahriani, pemahaman mengenai legalitas juga penting untuk mencegah pencantuman keterangan perizinan tertentu pada kemasan apabila proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.

Karena itu, pelaku UMKM tidak hanya dibantu dalam proses pengurusan dokumen, tetapi juga diberikan pemahaman agar informasi legalitas pada produk sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki.

Hingga saat ini, seluruh enam kelompok UMKM yang didampingi telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara itu, pengurusan sertifikasi halal masih berlangsung, dengan satu kelompok telah menyelesaikan prosesnya dan lima kelompok lainnya masih dalam tahap pengurusan.

Adapun pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) masih berproses karena membutuhkan tahapan secara langsung di tingkat kabupaten, berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.

LAZ Hadji Kalla menyebut dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur karena proses peningkatan kualitas dan pemenuhan legalitas masih berlangsung.

Pelaku UMKM Mulai Memahami Pentingnya Legalitas

Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, Herlina, mengaku pendampingan tersebut membantu kelompoknya memahami bahwa pengembangan produk tidak cukup hanya mengandalkan kualitas rasa.

Menurutnya, legalitas dan kemasan juga menjadi bagian penting agar produk lebih siap dipasarkan dan dapat menjangkau konsumen lebih luas.

“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.

Enam kelompok UMKM di Desa Sadar menghasilkan beragam produk pangan, mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.

Produk olahan markisa menjadi salah satu potensi lokal yang terus dikembangkan, termasuk melalui pembaruan kemasan agar lebih menarik dan siap diperkenalkan kepada konsumen.

Selain pendampingan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembuatan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta penyediaan kemasan baru bagi produk sirup markisa, selai markisa, dan madu.

Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah persyaratan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi.

Pembenahan dilakukan secara bertahap agar produk lokal tidak hanya memiliki kualitas yang lebih baik, tetapi juga didukung informasi dan tampilan kemasan yang sesuai dengan ketentuan.

Melalui program Desa Bangkit Sejahtera, LAZ Hadji Kalla berharap potensi usaha masyarakat Desa Sadar dapat berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang semakin mandiri dan memiliki kesiapan untuk menjangkau pasar lebih luas.

Penguatan legalitas, kemasan, dan kapasitas pelaku usaha diharapkan menjadi fondasi bagi keberlanjutan UMKM sekaligus mendorong peningkatan kemandirian ekonomi masyarakat setempat.

(*)


Tags: Desa Bangkit Sejahtera LAZ Hadji Kalla Sertifikasi Halal UMKM Bone UMKM Desa Sadar

Baca juga