KAREBANUSA.COM, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mengoptimalkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan pemilik bangunan sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, mengungkapkan realisasi retribusi PBG telah mencapai Rp21,38 miliar atau sekitar 98 persen dari target perubahan anggaran sebesar Rp21,8 miliar.

Dengan capaian tersebut, Distaru Makassar optimistis target retribusi PBG dapat terealisasi 100 persen pada November 2026.

"Kalau mengacu pada anggaran pokok sebesar Rp11,6 miliar, realisasi kita sudah lebih dari 181 persen," ujarnya, Senin (19/10/2026).

Fuad menjelaskan, peningkatan target retribusi dilakukan setelah target awal yang ditetapkan dalam anggaran pokok tercapai pada April 2026.

"Karena target awal sudah tercapai pada April, kami mengusulkan penambahan target berdasarkan potensi dan perhitungan yang telah kami siapkan," tambah Fuad.

Menurut dia, capaian tersebut didukung strategi optimalisasi pendapatan yang disusun sejak awal tahun, mulai dari pendekatan jemput bola, penagihan retribusi yang menjadi hak pemerintah daerah, hingga peningkatan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.

Pengurusan PBG Lebih Mudah Lewat Sistem Digital

Selain mengoptimalkan pendapatan daerah, Pemkot Makassar berupaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengurus PBG melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Fuad mengatakan, penerapan PBG juga memberikan penyesuaian biaya dibandingkan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berlaku sebelumnya.

"Kalau dulu IMB nilainya Rp60 juta, sekarang PBG untuk bangunan dengan perhitungan yang setara bisa sekitar Rp31 juta. Jadi, ada penyesuaian tarif yang lebih rendah," ungkapnya.

Dalam proses pengurusan, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesesuaian pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS), termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) apabila dipersyaratkan.

Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, permohonan PBG diproses melalui SIMBG. Fuad menyebut proses penerbitan PBG melalui sistem tersebut memiliki jangka waktu sekitar 28 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pemenuhan persyaratan tata ruang dapat melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkot Makassar memperkuat koordinasi antarlembaga, termasuk melalui pertemuan perangkat daerah terkait dengan instansi vertikal yang difasilitasi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.

Fuad mengakui, keluhan masyarakat terkait pengurusan perizinan masih ditemukan, termasuk melalui kanal pengaduan Lontara+.

Karena itu, Distaru tidak hanya mengandalkan layanan digital, tetapi juga memberikan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami kendala teknis atau belum memahami kategori perizinan yang harus dipilih.

"Kadang masyarakat ingin mengurus sendiri, tetapi keliru memilih kategori. Seharusnya untuk rumah tinggal, justru masuk ke perizinan berusaha," jelasnya.

"Karena itu, kami memberikan pendampingan agar masyarakat memahami sistem dan persyaratan yang benar," lanjutnya.

Baru 37 Persen Bangunan Teridentifikasi Memiliki PBG

Di sisi pengawasan, Distaru Makassar masih melakukan pendataan dan verifikasi terhadap bangunan yang telah mengantongi PBG.

Fuad mengungkapkan, jumlah bangunan di Kota Makassar diperkirakan mencapai lebih dari 390 ribu unit. Berdasarkan pendataan sementara, sekitar 37 persen di antaranya telah teridentifikasi memiliki PBG.

Pendataan lanjutan dilakukan untuk memastikan jumlah bangunan yang telah memiliki persetujuan sekaligus mengidentifikasi potensi pelanggaran ketentuan bangunan gedung.

Untuk mendukung pengawasan, Distaru mengerahkan personel dari tim penilik bangunan, bidang pemanfaatan, pengendalian, hingga penegakan hukum.

"Sebanyak 56 personel, kita bagi ke dalam tiga kelompok tugas untuk mendukung pengawasan, penertiban, dan pendampingan," katanya.

Salah satu fokus pengawasan adalah bangunan yang mengalami perubahan fungsi tanpa menyesuaikan persetujuan bangunannya, seperti rumah tinggal yang dialihkan menjadi kafe atau rumah kos.

Menurut Fuad, kesesuaian antara dokumen PBG dan kondisi bangunan di lapangan menjadi aspek penting dalam pengawasan, termasuk ketika pemilik melakukan perubahan fungsi bangunan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemilik diminta menyesuaikan perizinan sebelum proses lanjutan, termasuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dapat diproses sesuai ketentuan.

Distaru juga berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait untuk memastikan persyaratan PBG dipenuhi dalam proses perizinan dan operasional usaha sesuai aturan yang berlaku.

"Kami tidak hanya melakukan pengawasan setelah bangunan berdiri. Kesesuaian antara dokumen persetujuan dan kondisi di lapangan juga menjadi perhatian, termasuk ketika bangunan mengalami perubahan fungsi," beber Fuad.

Distaru Terbitkan 18 Surat Penyegelan Sepanjang 2026

Sebagai bagian dari penegakan aturan, Distaru Makassar menerapkan tahapan penindakan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan, mulai dari teguran, penyegelan, hingga rekomendasi pembongkaran sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing instansi.

Fuad menyebut pihaknya telah menerbitkan sekitar 18 surat penyegelan sepanjang 2026.

Pelanggaran yang ditemukan meliputi pembangunan tanpa PBG, pelaksanaan pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen persetujuan, hingga perubahan fungsi bangunan yang tidak disertai penyesuaian perizinan.

Ia menegaskan, pembongkaran bukan merupakan langkah pertama dalam penanganan pelanggaran. Proses penindakan harus melalui tahapan sesuai ketentuan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bagian hukum, serta perangkat daerah terkait.

Salah satu dasar penindakan adalah Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, sepanjang pelanggaran yang ditemukan termasuk dalam ketentuan yang diatur di dalamnya.

"Kami melaporkan pelanggaran untuk ditindaklanjuti bersama perangkat daerah terkait. Ada prosedur yang harus dilalui, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan sesuai ketentuan," tegasnya.

Fuad berharap masyarakat semakin memahami pentingnya PBG, bukan hanya sebagai persyaratan administrasi, tetapi juga untuk memastikan bangunan sesuai ketentuan tata ruang dan memiliki kepastian hukum dalam pemanfaatannya.

Melalui digitalisasi layanan, pendampingan pemohon, dan pengawasan yang lebih terarah, Pemkot Makassar berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung.

"Kami juga terus berupaya menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih mudah sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan bangunan gedung," tutup Fuad.

(*)



Tags: Distaru Makassar Muh Fuad Azis Munafri Arifuddin PAD Makassar 2026 PBG Makassar Pemkot Makassar retribusi PBG Makassar

Baca juga