Perluasan jaringan SMARTFREN 5G di Makassar turut mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Makassar.
Kebijakan baru ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Fasilitas ini melayani kebutuhan distribusi elpiji untuk dua wilayah, yakni Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Melalui SK tersebut, kawasan konservasi mangrove mencakup area pencadangan seluas 83 hektare dan area penanaman seluas 24 hektare.
Penunjukan Pejabat Pengganti ADK ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).