Pemda Tana Toraja Terapkan Aturan Baru Terkait Seragam Dinas ASN Tahun 2026, Ini Aturan Seragam Korpri
KAREBANUSA.COM, MAKALE - Pemerintah mengeluarkan ATURAN baru penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Aturan ini berlaku untuk semua ASN, baik pusat maupun daerah, mulai dari kementerian atau lembaga dan juga pemerintah daerah.
Kebijakan baru ini merujuk pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan ketentuan baru terkait penggunaan pakaian dinas tersebut di lingkungan pemerintah daerah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2025.
Perbup ini mengatur penggunaan pakaian dinas ASN berdasarkan hari kerja dengan tujuan menciptakan kerapian, keseragaman, serta memperkuat identitas budaya daerah melalui pemanfaatan pakaian khas Toraja.
Berdasarkan ketentuan yang disosialisasikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tana Toraja, pengaturan pakaian dinas ASN ditetapkan sebagai berikut:
Senin – Selasa: PDH warna Khaki
Rabu: PDH kemeja putih dengan bawahan gelap
Kamis: Seragam Batik Korpri (Batik Korpri juga dipakai setiap tanggal 17 tiap bulannya dan pada peringatan hari besar nasional), PDH tenun atau lurik sebagai pakaian khas daerah, termasuk pada hari besar keagamaan dan budaya
Jumat: Batik atau Tenun bebas (disesuaikan dengan kekhasan daerah masing-masing), serta Batik Nasional setiap 2 Oktober
Sabtu (hari kerja): Batik, tenun, atau lurik
Selain pakaian dinas harian, ASN juga diwajibkan mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) pada waktu tertentu. Seragam Korpri digunakan setiap tanggal 17 setiap bulan, peringatan Hari Ulang Tahun Korpri, hari besar nasional, serta dalam rapat atau pertemuan resmi Korpri.
Pemerintah Kabupaten Tana Toraja berharap penerapan aturan ini tidak hanya meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN, tetapi juga mendorong pelestarian budaya lokal, khususnya melalui penggunaan kain tenun dan lurik khas Toraja dalam aktivitas kedinasan.
Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 25 Tahun 2025 ditetapkan di Makale pada 19 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Tana Toraja, Zadrak Tombeg. Peraturan ini juga diundangkan pada tanggal yang sama oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Toraja, Rudhy Andi Lolo.
Dengan berlakunya Perbup tersebut, maka Peraturan Bupati Tana Toraja Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas ASN secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 29.
Sementara itu, Pasal 30 menyebutkan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk ditempatkan dalam Berita Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025 Nomor 25, agar diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Wajib Ada Motif Warna Emas
Khusus untuk seragam Korpri, telah dikeluarkan juga aturan baru oleh Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN).
Bersama Kementerian Dalam Negeri, DPKN memperketat standardisasi seragam bagi ASN.
Di tahun 2026 ini, ASN diwajibkan menggunakan Batik Korpri Terbaru dengan motif Emas (Gold) sebagai satu-satunya atribut sah yang wajib dikenakan oleh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan ini muncul seiring dengan meningkatnya razia disiplin atribut di berbagai instansi pemerintah daerah pada awal Januari 2026.
ASN yang masih kedapatan mengenakan batik Korpri model lama (warna biru tua dominan) kini terancam sanksi teguran karena dianggap tidak mematuhi Surat Edaran Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02/SE/KU/I/2022.
Berdasarkan aturan terbaru 2026, motif batik KORPRI mempertahankan elemen dasar seperti burung garuda dan padi-kapas, namun dengan penyegaran warna emas/biru yang lebih modern.
Banyak masyarakat dan CPNS baru yang masih bingung membedakan antara desain lama dan baru. Batik Korpri terbaru tahun 2026 memiliki karakteristik visual yang sangat berbeda dan lebih modern dibandingkan pendahulunya.
Spesifikasi Desain Resmi:
• Warna Dasar: Biru dongker (navy blue) pekat, bukan biru terang.
• Motif Utama: Menggunakan corak lambang Korpri berwarna Emas (Gold) yang tercetak tegas. Desain ini menggantikan motif "pucuk rebung" atau garis-garis biru pada seragam lama.
• Filosofi Bhumi, Nusa, Segara: Motif ini dinamakan Bhumi, Nusa, Segara.
Bhumi (Tanah): Melambangkan pijakan ASN yang teguh pada NKRI.
Nusa (Pulau): Merepresentasikan kesatuan wilayah Indonesia.
Segara (Laut): Menyimbolkan perekat persatuan bangsa.
Desain baru ini dinilai lebih elegan dan timeless, mencerminkan semangat ASN Berakhlak yang profesional dan berkelas dunia pada era birokrasi 4.0 di tahun 2026.
(*)
Tags: Batik Korpri Korpri Tana Toraja Zadrak Tombeg
Baca juga
- Opini: Toraja di Persimpangan
- Pemkab Tana Toraja Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Berikut Rinciannya
- Aksi Tolak Geothermal Bittuang Sempat Memanas, Bupati Tana Toraja Sempat Dikepung di Gedung DPRD
- Opini: Jangan Jadikan Toraja Tumbal Mega Watt
- Kalla Toyota Borong 73 Penghargaan di Toyota Dealer Convention 2026, Cabang Tana Toraja Raih Outlet of The Year

