Hal ini tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor 188/053/Bagian Umum.
"Jadi pegawai (dengan pangkat) paling rendah minimal (mendapat gaji) Rp 9 juta sampai Rp 10 juta," kata Tjahjo Kumolo.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Rata-rata kapal yang masuk melakukan bongkar muat barang kebutuhan pokok serta juga barang-barang untuk konstruksi.
Penyebabnya karena masih mewabah Virus Corona.