pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika kliennya terus menerus diintervensi oleh Pemprov Sulsel.
YOSS melakukan perlawanan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mengambil alih stadion tersebut.
tersebut majelis komisi menyatakan bahwa ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Pelayanan tidak lumpuh, operasional di dalam peabuhan tetap jalan," kata Farid Padang.
Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) berhasil mencatat pendapatan usaha sebesar Rp 2,1 triliun atau 82,01% dengan total perolehan laba..