Sekertaris Umum KONI Sulsel, Dr Ad'dien MKes, memaparkan, pencabutan mandat terhadap YOSS sebagai pengelola stadion Mattalatta merupakan rekomendasi d
pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum jika kliennya terus menerus diintervensi oleh Pemprov Sulsel.
YOSS melakukan perlawanan terhadap langkah Pemerintah Provinsi Sulsel untuk mengambil alih stadion tersebut.
tersebut majelis komisi menyatakan bahwa ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
Pelayanan tidak lumpuh, operasional di dalam peabuhan tetap jalan," kata Farid Padang.