Hal ini tertuang dalam Surat Edaran dengan Nomor 188/053/Bagian Umum.
Korban ditemukan sudah tidak bernyawa.
Rata-rata kapal yang masuk melakukan bongkar muat barang kebutuhan pokok serta juga barang-barang untuk konstruksi.
Penyebabnya karena masih mewabah Virus Corona.
Penyegelan itu berdasarkan Nomor surat 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Perda Nomor 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.