PD Pasar Segel Los di Pasar Kampung Baru Makassar, Ini Alasannya
KAREBANUSA.COM, Makassar - Dua lost hamparan di Pasar Kampung Baru Makassar terpaksa disegel oleh Tim Ketertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar bersama jajaran dan Staf Pasar Kampung Baru Rabu (23/12/2020) siang.
Penyegelan tempat usaha lost hamparan Pasar Kampung Baru itu berdasarkan Nomor surat : 511.2/ /PD.PSR/XII/2020 Peraturan Daerah Nomor: 12 Tahun 2004 Tentang Pengurusan Pasar Dalam Daerah Kota Makassar.
Kepala Bagian Tim Penertiban dan Keindahan PD Pasar Makassar, Muh Jaenul SSos, mengatakan bahwa langkah yang ditempuh oleh pihak PD Pasar sudah sesuai Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Pungutan Jasa; Bab V tentang Persyaratan dan Hak Tempat Berjualan/Usaha; Pasal 8 Point a dan b, Pasal 9 Ayat 1, 2, dan 3; Pasal 10; Pasal 11 Point a dan b; Bab VIII Tentang Sanksi Administrasi; serta Pasal 16 Ayat 1.
"Jadi kami sudah lakukan sesuai prosedur dalam surat karena pedagang yang bersangkutan menunggak dan tidak punya niat baik untuk melunasi kewajibannya, maka kita segel dan ambil alih lost tersebut," ujar mantan Kepala Unit Pasar Sentral ini.
Dalam Peraturan WaliKota Makassar Nomor 1 Tahun 2004, kata Jaenul, juga sudah diatur tentang hal itu. Dalam Bab III Nomor 3 tentang Ketentuan Perijinan, Bagian Ketiga Perubahan Tata Ruang Tempat Berjualan/Usaha dan atau Jenis Jualan Pasal 5 Ayat 1, 2, 3, 4, serta Bab V Tentang Penyegelan dan Pengambilalihan Tempat Berjualan/Usaha.
"Jadi tempat usaha yang kami segel hari ini adalah milik pedagang yang menempati hamparan khusus Nomor 4 & 5 yang sudah diberitahukan melalui surat penyampaian oleh Kepala Pasar sejak tanggal 8 November 2020 sampai dengan 4 Desember 2020 yang didisposisi oleh Direktur Operasional ke Bagian Ketertiban dan Keindahan untuk dilakukan Penyegelan," lanjut Jaenul.
Sebelum penyegelan dilakukan, Kepala Unit Pasar Kampung Baru, Abdul Rauf AMd membacakan surat pemberitakan tersebut dan disaksikan oleh jajaran tim penertiban bersama staf Pasar Unit serta beberapa pedagang lainnya.
Diharapkan dengan adanya penyegelan ini dapat menjadi pelajaran bagi pedagang lain agar senantiasa menjalankan dan menaati aturan yang ada.
"Ini adalah aset daerah yang diamanahkan kepada kami dan ditempati pedagang untuk berusaha dan mencari nafkah. Tapi ada aturan mengikat di dalamnya, mari kita jaga bersama," katanya.
"Sehingga kami harap kepada para pedagang untuk segera melunasi kewajibannya sesuai kemampuan masing masing. Bisa dicicil jika tidak mampu melunasi tunggakan secara langsung," pungkas Jaenul.
Tags: Makassar PD Pasar
Baca juga
- Kalla Rescue Siaga di Gunung Bawakaraeng, 31 Pendaki Dievakuasi
- Pelindo dan Pelni Salurkan Bantuan Korban Gempa NTT melalui Pelabuhan Makassar
- Toyota Merdeka Semua Serba Bisa di TSM Makassar, Promo Bunga Mulai 0 Persen hingga 23 Agustus
- Pemkab Gowa Salurkan Bantuan Pangan 2026, 73.780 Keluarga Terima 30 Kg Beras
- Perkuat Pertanian di Tengah Keterbatasan Lahan, Wali Kota Makassar Dorong Greenhouse Berbasis IoT
